Berita Lubuklinggau

Sosok Dukun Cabul di Lubuklinggau Libatkan Istrinya Saat Berbuat Asusila, Ngaku Bisa Obati Sihir

nilah sosok dukun cabul di Lubuklinggau yang meresahkan warga karena mengaku bisa mengobati

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
Sosok Dukun Cabul di Lubuklinggau yang libatkan Istrinya saat berbuat asusila ditangkap polisi, Rabu (6/12/2023). 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU- Inilah sosok dukun cabul di Lubuklinggau yang meresahkan warga karena mengaku bisa mengobati, Kamis (7/12/2023).

Dukun cabul yang berinisial G (49 tahun) ini, dalam beraksi kerap melibatkan istrinya saat berbuat cabuli terhadap korbannya.

Saat beraksi, istri pelaku berperan meyakinkan korbannya bahwa pelaku bisa mengobati para korbannya dari ilmu sihir.

EN (24 tahun), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Musi Rawas jadi korban nafsu sang dukun cabul tersebut.

Wanita ini dua kali dicabuli pelaku. Yang pertama dilakukan di rumah pelaku dan kedua dilakukan di rumah korban.

Dari dua kali aksinya tersebut, dukun cabul ini selalu melibatkan istrinya.

Pelaku dukun cabul saat diamankan Tim Macan Polres Lubuklinggau.
Pelaku dukun cabul saat diamankan Tim Macan Polres Lubuklinggau. (Tribunsumsel.com/Eko Hepronis)

Namun akhirnya aksi bejat pelaku terungkap. Dukun palsu yang mengaku mampu menyembuhkan penyakit di Kota Lubuklinggau (Sumsel) itu ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Tanjung Harapan RT.04 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada Rabu 6 Desember 2023 sore.

Tersangka dukun cabul setelah dilaporkan korbannya EN (24 tahun) seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Musi Rawas

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA Aiptu Dibya menyampaikan, perbuatan cabul pelaku terbongkar setelah korban melapor kepada orang tuanya.

"Pelaku dua kali mencabuli korban di dua lokasi berbeda dengan modus menyembuhkan penyakit dan gangguan sihir," ungkap Robi.

Robi menceritakan, peristiwa cabul bermula pada saat korban berobat dengan tersangka yang mengaku sebagai dukun pada hari selasa tanggal 28 November 2023 di rumah tersangka.

"Saat itu korban datang bersama dengan orang tuanya dan anak kandung korban untuk meminta pengobatan dengan tersangka," ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Dukun Cabul di Lubuklinggau, Pelaku Libatkan Istrinya Saat Asusila Korban

Setelah korban menyampaikan maksudnya, tersangka bertanya "sudah membawa persyaratannya belum" oleh orang tua korban dijawab "ada ayam kembang sama minyak".

Lalu tersangka balik bertanya "jeruk nipis bawa tidak" di jawab orang tua korban lagi "tidak lupa".

"Sehingga saat itu tersangka menyuruh istrinya untuk mencari dan mengambil jeruk purut yang ada di dekat rumah, kemudian korban langsung diminta mengganti pakaiannya dengan menggunakan satu helai kain," beber Robi.

Kemudian korban langsung menuju ke arah kamar mandi, dalam kamar mandi istri tersangka sudah menyiapkan air kembang.

Tersangka saat itu masuk ke dalam kamar mandi berdua dengan korban.

"Tersangka mengambil jeruk purut dan mengoleskannya ke kepala serta tubuh korban, namun bukannya diobati tapi tersangka menggerayangi tubuh korban," ujarnya.

Korban sempat memberontak namun tersangka menyakinkan korban dengan meminta menganggapnya sebagai ayah korban, sehingga perbuatan itu tidak berdosa.

"Dak usah malu, dak usah kikuk anggep bae aku ni ayah kau (tidak usah malu, tidak usah ragu, anggap saja saya ini ayah kamu," ujar Robi menirukan perkataan tersangka.

Tak sampai disitu,  korban juga disuruh untuk berlutut untuk dimandikan dengan air biasa.

Tapi kemudian tersangka malah berbuat tak senonoh, tapi ditepis korban, tersangka pun  keluar dari kamar mandi.

"Sewaktu itu istri tersangka Teti mengatakan kepada korban "mandilah pakai air bunga itu, tapi tidak usah pakain kain (mandilah pakai air bunga itu tapi tidak perlu pakai kain), korban langsung mengunci kamar mandi dan mandi menggunakan air kembang," ujarnya.

Kejadian yang kedua, saat itu tersangka bersama dengan istrinya datang ke rumah orang tua korban yang berada di jalan Kartomas Rt.03 Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Tersangka bermaksud membersihkan rumah dan tubuh korban dari pengaruh sihir, saat itu tersangka memberikan kain kafan putih  kepada korban dan menyuruhnya tidak mengenakan pakaian sehelai pun.

"Korban langsung disuruh masuk kedalam kamar dan tidur diatas kasur dan mata korban ditutup oleh kain hitam, sementara tersangka diruang tamu membaca membaca ayat-ayat al-quran selama 10 menit.

"Setelah selesai tersangka masuk kamar, membawa daun kecubung dan mengoleskanya ke badan korban lalu mencabulinya, selesai tersangka langsung keluar dari kamar," ujarnya.

Karena tak terima korban melapor ke Polres Lubuklinggau, setelah menerima laporan terjadinya kasus perbuatan cabul tersebut pada hari Senin 5 Desember 2023  Tim gabungan Tim Macan Linggau Unit Pidum dan unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau  dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA melakukan Gelar perkara.

"Hasilnya menetapkan tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan di rumahnya," ungkapnya.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti satu buah kain batik panjang warna coklat, satu buah kain kafan panjang warna putih.

"Hasil interogasi tersangka mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali dan tersangka terancam pasal  Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP Tindak Pidana Perbuatan Cabul," ujarnya. (TS/EKO)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved