Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020
Karlina Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 Kembalikan Rp 230 Juta Kerugian Negara di Kejari
Kemarin pengembalian kerugian negara. Kami menerima titipan pengembalian sebesar Rp 230 juta
Editor:
Yandi Triansyah
handout
Penyidik Kejari Ogan Ilir menerima titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 230 juta dari tersangka Karlina, Kamis (7/9/2023).
Namun Ario tak merinci dokumen apa saja yang dimaksud.
Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan.
Menurut Ario, selama penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintahan setempat itu, keluarga kedua tersangka bersikap kooperatif dan tak ada yang berupaya menghalangi penyidik.
"Penggeledahan dibantu keluarga tersangka DI dan I. Aman dan kondusif," tegas Ario.
Berita Terkait: #Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020
| Kerugian Negara Capai Rp 7,4 M, Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI Baru Kembalikan Rp 830 Juta |
|
|---|
| Mantan Komisioner & Honorer Bawaslu Ogan Ilir Segera Disidang Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 |
|
|---|
| Kasus Korupsi Dana Hibah, 2 Rumah Komisioner Bawaslu OI Digeledah Kejari |
|
|---|
| Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, Kejari Ogan Ilir Periksa 2 Wakil Ketua DPRD OI |
|
|---|
| Sudah 3 Kali Mantan Bupati OI Ilyas Panji Diperiksa Kejari Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.