Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Karlina Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 Kembalikan Rp 230 Juta Kerugian Negara di Kejari

Kemarin pengembalian kerugian negara. Kami menerima titipan pengembalian sebesar Rp 230 juta

Editor: Yandi Triansyah
handout
Penyidik Kejari Ogan Ilir menerima titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 230 juta dari tersangka Karlina, Kamis (7/9/2023). 

Namun Ario tak merinci dokumen apa saja yang dimaksud.

Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan.

Menurut Ario, selama penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintahan setempat itu, keluarga kedua tersangka bersikap kooperatif dan tak ada yang berupaya menghalangi penyidik.

"Penggeledahan dibantu keluarga tersangka DI dan I. Aman dan kondusif," tegas Ario.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved