Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Karlina Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 Kembalikan Rp 230 Juta Kerugian Negara di Kejari

Kemarin pengembalian kerugian negara. Kami menerima titipan pengembalian sebesar Rp 230 juta

Editor: Yandi Triansyah
handout
Penyidik Kejari Ogan Ilir menerima titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 230 juta dari tersangka Karlina, Kamis (7/9/2023). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Karlina salah seorang tersangka korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir 2020 mengembalikan Rp 230 juta kerugian negara.

Uang ratusan juta itu dititipkan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir oleh keluarga tersangka.

Tersangka Karlina merupakan satu dari tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang terjerat perkara korupsi ini.

Dua orang lainnya yang juga menyandang status tersangka yakni Dermawan Iskandar dan Idris.

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya, melalui Kasi Intelijen Ario Gopar menerangkan, pengembalian kerugian negara oleh keluarga tersangka.

"Kemarin pengembalian kerugian negara. Kami menerima titipan pengembalian sebesar Rp 230 juta," kata Ario kepada wartawan di Indralaya, Kamis (7/9/2023).

Selain uang tunai, keluarga tersangka juga menitipkan satu unit handphone untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

Karlina merupakan tersangka kedua yang mengembalikan kerugian negara melalui Kejari Ogan Ilir.

Sebelumnya, tersangka Herman Fikri mengembalikan kerugian sebesar Rp 600 juta pada November 2022 lalu.

"Kami mengimbau tersangka lainnya untuk segera mengembalikan kerugian negara," kata Ario.

Sehari sebelumnya, Kejari Ogan Ilir juga menggeledah rumah dua komisioner Bawaslu yang ditetapkan tersangka korupsi dana hibah.

Rumah yang digeledah yakni milik tersangka Dermawan Iskandar dan Idris yang berlokasi di Indralaya.

Dijelaskan Ario, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara korupsi dana hibah ini.

"Tujuannya mencari dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan," jelas Ario.

Tim penyidik pun mengumpulkan beberapa dokumen dari kediaman kedua tersangka.

Namun Ario tak merinci dokumen apa saja yang dimaksud.

Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan.

Menurut Ario, selama penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintahan setempat itu, keluarga kedua tersangka bersikap kooperatif dan tak ada yang berupaya menghalangi penyidik.

"Penggeledahan dibantu keluarga tersangka DI dan I. Aman dan kondusif," tegas Ario.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved