LSM Peras Kades di Ogan Ilir
Oknum LSM Tersangka Pemerasan Sempat Ancam Demo Kades di Ogan Ilir, Kini Terancam 9 Tahun Penjara
Polisi memastikan oknum LSM tersangka pemerasan kepala desa di Ogan Ilir akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Sebelum diamankan pihak kepolisian oknum LSM ancam demo Kades Talang Aur di Kecamatan Indralaya.
- Dari dua orang yang diamankan satu orang dibebaskan karena tidak terbukti melakukan pemerasan melainkan hanya menemani pelaku.
- Dari tangan oknum LSM pihak kepolisian mengamankan uang sebesar Rp 9,5 juta.
- Tersangka I dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi memastikan oknum LSM tersangka pemerasan kepala desa di Ogan Ilir akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis mengungkapkan, tersangka diamankan beserta barang bukti uang hasil pemerasan sebesar Rp 9,5 juta.
"Tersangka berinisial I alias J diamankan hari Rabu kemarin di salah satu rumah makan wilayah Indralaya," kata Mukhlis di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (6/11/2025) petang.
Sebelum diamankan polisi, tersangka sempat mengancam korban akan menggelar aksi demonstrasi.
Baca juga: Kronologi OTT Oknum Anggota LSM oleh Polres Ogan Ilir, Pelaku Diciduk di Rumah Makan
"Hasil pemeriksaan, tersangka bilang ke korban akan demo besar-besaran. Intinya akan mendemo korban," ungkap Mukhlis.
Korban yang merasa tak bersalah lalu berniat menemui tersangka.
Awalnya, polisi mengamankan dua orang. Namun rekan I tak terbukti melakukan pemerasan sehingga dilepaskan polisi.
"Yang satunya lagi itu hanya menemani rekannya. Tidak terlibat pemerasan," terang Mukhlis.
Polisi juga masih memeriksa korban pemerasan bernama Hipni yang menjabat Kepala Desa Talang Aur di Kecamatan Indralaya.
Sementara tersangka I dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Tersangka dan barang bukti uang Rp 9,5 juta itu selanjutnya nanti akan dilimpahkan ke kejaksaan. Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Mukhlis menegaskan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.