Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Sudah 3 Kali Mantan Bupati OI Ilyas Panji Diperiksa Kejari Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Kejari Ogan Ilir kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam di kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung
Kejari Ogan Ilir kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam di kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Kejari Ogan Ilir kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam di kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020.

Terhitung sudah tiga kali Ilyas Panji Alam diperiksa Kejari OI di kasus korupsi tersebut.

Sebelumnya Ilyas pernah diminta keterangan terkait penetapan tiga tersangka pertama yakni Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengatakan, Ilyas merupakan satu dari puluhan saksi yang diagendakan untuk diperiksa.

"Hari ini Pak Ilyas kami panggil sebagai saksi kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir," kata Ario kepada wartawan di Indralaya, Senin (7/8/2023).

Ario menerangkan, total ada lebih dari 50 saksi yang diminta keterangan terkait perkara korupsi ini.

Sejauh ini Kejari Ogan Ilir sudah memeriksa 15 orang saksi.

"Saksi 15 orang itu termasuk Pak Ilyas hari ini," terang Ario.

Dari 15 saksi, lanjut Ario, hanya satu saksi yang belum memenuhi panggilan yakni mantan Kepala BPKAD Ogan Ilir, Sofiah Yohanis.

Akhir Juli lalu, Kejari Ogan Ilir telah memanggil Sofiah namun tak datang karena alasan sakit.

"Pemanggilan ulang sudah dilakukan terhadap Ibu Sofiah, tapi masih sakit belum hadir," terang Ario.

Selain saksi-saksi, tiga tersangka pertama yang sudah menjadi terpidana yakni Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi juga akan diperiksa.

"Pemanggilan tiga terpidana dalam waktu dekat," pungkas Ario.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved