Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020
Karlina Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 Kembalikan Rp 230 Juta Kerugian Negara di Kejari
Kemarin pengembalian kerugian negara. Kami menerima titipan pengembalian sebesar Rp 230 juta
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Karlina salah seorang tersangka korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir 2020 mengembalikan Rp 230 juta kerugian negara.
Uang ratusan juta itu dititipkan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir oleh keluarga tersangka.
Tersangka Karlina merupakan satu dari tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang terjerat perkara korupsi ini.
Dua orang lainnya yang juga menyandang status tersangka yakni Dermawan Iskandar dan Idris.
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya, melalui Kasi Intelijen Ario Gopar menerangkan, pengembalian kerugian negara oleh keluarga tersangka.
"Kemarin pengembalian kerugian negara. Kami menerima titipan pengembalian sebesar Rp 230 juta," kata Ario kepada wartawan di Indralaya, Kamis (7/9/2023).
Selain uang tunai, keluarga tersangka juga menitipkan satu unit handphone untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
Karlina merupakan tersangka kedua yang mengembalikan kerugian negara melalui Kejari Ogan Ilir.
Sebelumnya, tersangka Herman Fikri mengembalikan kerugian sebesar Rp 600 juta pada November 2022 lalu.
"Kami mengimbau tersangka lainnya untuk segera mengembalikan kerugian negara," kata Ario.
Sehari sebelumnya, Kejari Ogan Ilir juga menggeledah rumah dua komisioner Bawaslu yang ditetapkan tersangka korupsi dana hibah.
Rumah yang digeledah yakni milik tersangka Dermawan Iskandar dan Idris yang berlokasi di Indralaya.
Dijelaskan Ario, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara korupsi dana hibah ini.
"Tujuannya mencari dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan," jelas Ario.
Tim penyidik pun mengumpulkan beberapa dokumen dari kediaman kedua tersangka.
| Kerugian Negara Capai Rp 7,4 M, Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI Baru Kembalikan Rp 830 Juta |
|
|---|
| Mantan Komisioner & Honorer Bawaslu Ogan Ilir Segera Disidang Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 |
|
|---|
| Kasus Korupsi Dana Hibah, 2 Rumah Komisioner Bawaslu OI Digeledah Kejari |
|
|---|
| Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, Kejari Ogan Ilir Periksa 2 Wakil Ketua DPRD OI |
|
|---|
| Sudah 3 Kali Mantan Bupati OI Ilyas Panji Diperiksa Kejari Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.