Berita Musi Rawas
Aji Jakarsih, Buronon 4 Tahun Polres Musi Rawas Susul Rekannya di Jeruji Besi
Tersangka Aji Jakarsih merupakan salah satu dari 2 pelaku yang masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) Polres Musi Rawas.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM,MUSI RAWAS-- Satu pelaku pencurian di sebuah warung di Desa Sidodadi Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas kembali berhasil diamankan oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.
Dia adalah Aji Jakarsih, pria berusia 22 tahun yang kesehariannya sebagai seorang petani warga Kabupaten Musi Rawas.
Diketahui Aji ditangkap karena merupakan satu dari 3 komplotan yang melakukan aksi pencurian di sebuah warung yang ada di Desa sidodadi Kecamatan Jayaloka, pada Selasa 19 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 Wib.
Aji sendiri merupakan pelaku kedua yang berhasil diamankan oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, setelah sebelumnya satu pelaku yakni Yadi telah lebih dulu diamankan.
Sedangkan 1 pelaku lainnya berinisial AL kini masih dalam proses pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra melalui Kanit Pidum, IPDA Novra Robialda membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka ditangkap pada Minggu (2/11/2025) kemarin sekira pukul 20.00 Wib saat berada di Desa Muara Kati Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK)," kat Kanit, Rabu (5/11/2025).
Sebelum ditangkap, tersangka Aji Jakarsih merupakan salah satu dari 2 pelaku yang masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) Polres Musi Rawas bersama 1 rekan lainnya berinisial AL.
"Komplotan ini ada 3 orang, 1 orang sudah diamankan lebih dulu dan masih ada 1 orang yang masih DPO saat ini," ucap Kanit.
Mereka terlibat dalam aksi pencurian di sebuah warung di Desa Sidodadi Kecamatan Jayaloka, Musi Rawas yang diketahui milik Narwoto pada Selasa, 19 Agustus 2021 sekira jam 02.00 Wib.
Dijelaskan Kanit, aksi pencurian dilakukan para tersangka dengan cara masuk ke dalam pekarangan warung milik korban dan memanjat, lalu masuk masuk ke dalam warung dan membuka pintu.
Kemudian, para tersangka mengambil 1 tabung gas elpiji ukuran 12 Kg, 2 tabung gas ukuran 3 Kg warna Hijau, 2 kompor gas ukuran Besar merk Rinai, 2 kompor gas ukuran kecil Merk Rinai, dan 1 wajan ukuran besar.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditafsir keseluruhan mencapai Rp.3.350.000 dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jayaloka untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah menjadi DPO, pada Minggu (2/11/2025) sekira pukul 20.00 Wib, didapati informasi bahwa tersangka Aji sedang berada di Desa Muara Kati Kecamatan TPK, Musi Rawas.
Kemudian, dia bersama Tim Landak langsung melakukan upaya penangkapan dan tersangka pun berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Desa Sidodadi Kecamatan Jayaloka
Maling warung
Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas
Aji Jakarsi
| Tampang Jambret yang Hebohkan Warga Tugumulyo di Musi Rawas, Ditangkap Polisi Bersama Penadahnya |
|
|---|
| KECELAKAAN di Jalan Lintas Desa Suro Musi Rawas, Mobil Pikap Tabrak Truk Fuso, Begini Nasib Si Sopir |
|
|---|
| Di Tepi Lubuk Metau, 24 Hari Penantian Keluarga Mencari Kelvin yang Tenggelam di Musi Rawas |
|
|---|
| PRIA Pengangguran Ini Pasrah Dikepung Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Ini Kejahatannya! |
|
|---|
| VIRAL Mobil Pengantar MBG Terpeleset di Selangit, Sempat Bikin Heboh Warga Musi Rawas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.