Berita Musi Rawas

Tampang Jambret yang Hebohkan Warga Tugumulyo di Musi Rawas, Ditangkap Polisi Bersama Penadahnya

Aksi tersebut dilakukan tersangka, pada saat korban melintas di di Jalan Umum Desa A Widodo Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: pairat
Sripoku.com/Eko Mustiawan/Satreskrim Polres Musi Rawas.
DITANGKAP POLRES MUSI RAWAS - Tersangka jambret (kiri) dan penadah (kanan) barang curian saat diamankan oleh Satreskrim Polres Musi Rawas. 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS - Berikut tampang pelaku jambret handphone yang sempat hebohkan warga di Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Musi Rawas

Tersangka adalah Agus Triono (27) warga Dusun IV Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas. Dia diamankan pada Kamis (30/10/2025) malam sekira pukul 23.00 Wib di rumahnya.

Tersangka diketahui melakukan penjambretan 1 unit handphone milik korban Cilly Sari Dewi (20) warga Desa Trikoyo Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas pada Sabtu, 20 September 2025 sekira pukul 19.30 Wib.

Aksi tersebut dilakukan tersangka, pada saat korban melintas di di Jalan Umum Desa A Widodo Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas dengan mengendarai sepeda listrik. 

Dimana, handphone hasil curian tersebut, kemudian di jual tersangka kepada tersangka Supriyanto (51) warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas.

Dia juga kini ditangkap oleh Satreskrim Polres Musi Rawas pada Kamis (30/10/2025) sekira pukul 18.00 Wib di rumahnya dan dikenakan Pasal 480 K.U.H.Pidana).

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra melalui Kanit Pidum, IPDA Novra Robialda membenarkan penangkapan tersebut.

Pengamalan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / X / 2025 / SPKT / POLSEK TUGUMULYO / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 30 Oktober 2025.

"Benar, tersangka pencurian atau penjambretan 1 unit handphone yang terjadi pada September lalu, berhasil kami amankan," kata Kanit, kepada Sripoku.com, Sabtu (1/11/2025).

Dijelaskan Kanit, kronologis kejadian bermula pada Sabtu, 20 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib malam. Saat itu, korban Cilly berangkat ke rumah temannya bernama Asih yang ada di Desa D Tegalrejo dengan menggunakan 1 unit sepeda listrik miliknya.

Dimana lanjut Kanit, korban dan temannya ini sebelumnya sudah berjanji untuk nongkrong di Angkringan. Kemudian, sesampainya di rumah temannya, mereka pergi menuju ke angkringan yang ada di Desa B Srikaton menggunakan 1 unit sepeda listrik.

"Mereka pergi berboncengan menggunakan sepeda listrik milik korban," kata Kanit. 

Namun, saat diperjalanan tepatnya di Jalan Umum Desa A Widodo sekira pukul 19.00 Wib, handphone milik korban bergetar yang kemudian diambilnya dan dipegang oleh korban.

Selanjutnya, saat korban mengangkat telfonnya, datanglah 1 orang yang tidak dikenalnya dengan menggunakan 1 unit motor merk honda revo warna hitam dengan menggunakan jaket hodie warna coklat.

Kemudian, tersangka langsung memegang handphone milik korban dan berusaha untuk merebut dari tangan korban. Hingga akhirnya terjadilah aksi tarik menarik antara korban dan tersangka.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved