Berita Musi Rawas

Tampang Jambret yang Hebohkan Warga Tugumulyo di Musi Rawas, Ditangkap Polisi Bersama Penadahnya

Aksi tersebut dilakukan tersangka, pada saat korban melintas di di Jalan Umum Desa A Widodo Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: pairat
Sripoku.com/Eko Mustiawan/Satreskrim Polres Musi Rawas.
DITANGKAP POLRES MUSI RAWAS - Tersangka jambret (kiri) dan penadah (kanan) barang curian saat diamankan oleh Satreskrim Polres Musi Rawas. 

"Tersangka juga sempat menendang ke arah korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan kaki kirinya, hingga mengenai 1 unit sepeda listrik yang mengakibatkan sepeda listrik korban oleng," ucap Kanit.

Akhirnya, tersangka pun berhasil merebut 1 unit handphone milik korban. Saat kejadian, korban juga sempat berteriak 'jambret-jambret”, namun tersangka sudah melarikan diri.

"Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Tugumulyo untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kanit.

Mendapat laporan tersebut, kemudian anggota kepolisian pun melakukan penyelidikan. 

Meski sempat kehilangan jejak, namun akhirnya pada Kamis (30/10/2025) sekira pukul 18.00 Wib, didapati informasi keberadaan handphone milik korban.

Selanjutnya, dia dan personil Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas pergi untuk memastikan informasi handphone tersebut.

Kemudian sekira pukul 19.00 Wib, anggota berhasil mengamankan seorang pria bernama Supriyanto, sebagai pelaku penadahan 1 unit handphone milik korban.

Selanjutnya, bersama personil Tim Landak dan Kanit Res Polsek Tugumulyo dan anggotanya, melakukan pengembangan terhadap pelaku utama pencurian dengan kekerasan tersebut.

"Di hari yang sama tapi sekira pukul 23:00  Wib, anggota pun berhasil mengamankan Agus Triono, sebagai pelaku utama pencurian dengan kekerasan di dirumahnya di Dusun IV Desa Leban Jaya," ungkap Kanit.

"Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuh Kanit.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada Sabtu, 20 September 2025 sekira pukul 19.30 Wib.

Kemudian pada 27 September 2025, tersangka mendatangi rumah tersangka Supriyanto untuk menjual 1 unit handphone tersebut seharga Rp350.000.

Dari kasus tersebut, anggota mengamankan 1 unit handphone merk Infinix Smart 6 warna Midnight Black, lengkap dengan kotaknya.

Kemudian 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam Hijau dengan nomor Polisi BG-3256-HAF.

"Termasuk juga 1 helai jaket Hodie warna abu-abu dengan merk RUSHLIGHT dan 1 helai celana joger warna hitam putih yang bertuliskan KUAIYISTYLE," tutup Kanit. (Eko Mustiawan/CR41)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved