Berita Pagar Alam

Petani di Kota Pagar Alam Nyambi Jual Sabu, Polisi Buru Jaringan Lainnya

Tim yang tengah melakukan penyelidikan menemukan gelagat mencurigakan dari seorang laki-laki yang mondar-mandir di sekitar bedeng.

Tayang:
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: tarso romli
handout
PENGEDAR SABU - GR (30) warga Kelurahan Jokoh, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. 

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM - Seorang petani di Pagar Alam ditangkap Satres Narkoba karena mengedarkan sabu.

Dari hasil tes urine, pelaku positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin.

Tersangka yaitu GR (30) warga Kelurahan Jokoh, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan, Selasa (4/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Gang Taman Siswa, Jalan Dempo Raya, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan. 

Saat itu, tim yang tengah melakukan penyelidikan menemukan gelagat mencurigakan dari seorang laki-laki yang mondar-mandir di sekitar bedeng.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,11 gram, serta perangkat alat hisap (bong dan kaca pirek) dari tangan GR 

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi MH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama D. Dari hasil tes urine, pelaku juga positif metamfetamin dan amfetamin," ujar Iptu Doris.

Doris menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi 2025 yang tengah digencarkan Polres Pagar Alam untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

"Kami terus berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, termasuk di wilayah pedesaan. Profesi apapun tidak bisa menjadi alasan untuk melanggar hukum," tegasnya.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang disebut oleh tersangka.

"Kami sedang mendalami peran pihak lain yang disebut pelaku. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lebih besar di balik ini," tambahnya.

Simak berita menaik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Antisipasi Aksi Maling, Babinsa dan Warga Muara Burnai OKI Kompak Gelar Siskamling.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved