Kasus Korupsi di PTBA
9 Saksi Mangkir, Kejati Sumsel Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp 100 M Akusisi Saham PTBA
Sembilan saksi kasus korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mangkir dari panggilan Kejati Sumsel.
"Sejauh ini sudah ada 35 orang saksi yang sudah diperiksa. Potensi kerugian negara mencapai Rp 100 Miliar," katanya.
Selumnya diketahui, Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH menuturkan bahwa Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) malalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) sejak Rabu (21/6/2023).
"Dalam perkara ini potensi kerugian negara mencapai Rp100 Miliar," ungkapnya, Kamis (22/6/2023).
Dijelaskan, sementara terkait modus operandi yang dilakukan dalam akuisisi saham anak perusahaan PTBA tanpa melalui proses dan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya. Sehingga terkesan asal main tunjuk.
"Untuk modus bahwa perusahaan ini tidak layak diakuisisi namun proses ini langsung menuju pada satu perusahaan. Sehingga tak ada pembanding." Ujarnya.
Diketahui, tersangka ini merupakan mantan Direktur di PTBA. Dimana, keduanya diperiksa, Rabu (21/6/2023) sejak pukul 10.00 Wib. kemudian keluar Gedung Kejati Sumsel langsung mengenakan rompi berwarna merah muda sekitar pukul 21.15 Wib dengan dikawal kuasa hukum serta penyidik menuju mobil tahanan.
Oleh karena itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel, tim telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Sehingga dengan bukti yang cukup diatur dalam pasal 21ayat 1 sebagai dimaksud Pasal 184 ayat 1 KUHP menetapkan tiga orang tersangka, yakni Anung Dri Prasetya alias AP selaku Direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam Tahun 2013.
Kedua, Syaiful Islam (SI) selaku Ketua Tim Akuisisi pengambilan saham PT SBS. Terakhir, Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI.
"Bahwa sebelumnya AP dan SI sudah diperiksa sebagai saksi. Sehingga dengan barang bukti yang cukup maka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang. Karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti." Ungkap Vanny.
Dijelaskan, perbuatan para tersangka ini melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini sebanyak 35 orang diperiksa sebagai saksi. Kemudian pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan dari pihak lain.
"Sementara untuk saudara TI belum ditahan. Nanti akan kita infokan," ujarnya.
| Kabar Terkini Kasus Korupsi Akuisisi Saham PTBA, Kejati Sumsel Periksa Komisaris PTBA Tahun 2014 |
|
|---|
| Kejati Sumsel Panggil 5 Saksi Kasus Korupsi Akuisisi Saham di PTBA, 1 Orang Meninggal, 15 Mangkir |
|
|---|
| Apa Itu Akuisisi Saham? Kasus Korupsi di Anak Perusahaan Hingga Mantan Direktur PTBA |
|
|---|
| Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Akuisisi Saham, PTBA Akhirya Buka Suara |
|
|---|
| Kasus Korupsi di Anak Perusahaan PTBA Mencuat, Gubernur Sumsel Buka Suara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/PTBA-dan-Kejati-Sumsel-ditahan.jpg)