Kasus Korupsi di PTBA

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Akuisisi Saham, PTBA Akhirya Buka Suara

Kejati Sumsel tetapkan 3 tersangka terkait kasus korupsi akuisisi saham, PTBA akan selalu menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: adi kurniawan
Handout
Kejati Sumsel tetapkan 3 tersangka terkait kasus korupsi akuisisi saham, PTBA akan selalu menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM --- Terkait ditetapkannya 3 orang tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan dua diantaranya langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) akan selalu menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, Kamis (22/6/2023).

Sekretaris PTBA Apollonius Andwie C mengatakan bahwa PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selalu menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Serta, berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum dalam penyelesaian proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan dua diantaranya langsung dilakukan penahanan pada, Rabu (21/6/2023) malam.

Karena berpotensi rugikan Negara Rp 100 Miliar dalam perkara dugaan kasus korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Baca juga: Kasus Korupsi di Anak Perusahaan PTBA Mencuat, Gubernur Sumsel Buka Suara

Adapun tiga orang tersangka, yakni Anung Dri Prasetya alias AP selaku Direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam Tahun 2013.

Kedua, Syaiful Islam (SI) selaku Ketua Tim Akuisisi pengambilan saham PT SBS. Terakhir, Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara  pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI.

Sedangkan untuk para saksi yang telah diperiksa Kejati Sumsel, diantaranya; ML mantan Direktur Utama PTBA tahun 2014, ADP mantan Direktur Usaha PTBA tahun 2014, RH mantan Komisaris PT PTBA tahun 2014.

KS mantan Komisaris Independen PTBA tahun 2014, SB selaku mantan Komisaris PTBA tahun 2014 dan NT selaku Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan PTBA.

Kemudian pada Selasa 13 Juni 2023 tiga saksi diperiksa Kejati Sumsel, para saksi tersebut, yakni; saksi RW selaku Associate Director PT Bahana Securities, saksi RMS selaku KJPP RSR dan saksi EA selaku Konsultan Hukum NKN Legal.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, sebelumnya, Rabu (11/1/2023) Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di Kantor PTBA dan PT SBS yang berlokasi di Tanjung Enim. Kemudian pada Rabu (25/1/2023), Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PTBA dan Kantor PT BMI di Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka ini melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.(ari)
CAPTION FOTO :
Sekper PTBA : Appolonius Andwie C 
 
 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved