Kasus Korupsi di PTBA
Kejati Sumsel Panggil 5 Saksi Kasus Korupsi Akuisisi Saham di PTBA, 1 Orang Meninggal, 15 Mangkir
"Untuk perkara PTBA ada 5 saksi yang dipanggil, 1 tidak hadir an. S selaku anggota (audit A2B) Tim Akuisisi Jasa Penambahan PT. Bukit Asam,
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melayangkan pemanggilan terhadap saksi -saksi pada perkara kasus korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Hal itu dilakukan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka baru pada perkara korupsi yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 100 Miliar.
Dimana sebelumnya, sejak Rabu (21/6/2023) kemarin, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka meski baru dua tersangka dilakukan penahanan.
"Untuk perkara PTBA ada 5 saksi yang dipanggil, 1 tidak hadir an. S selaku anggota (audit A2B) Tim Akuisisi Jasa Penambahan PT. Bukit Asam, 1 meninggal an. BS selaku anggota (Audit System) dan 3 hadir an AT selaku Anggota (SDM), BW Anggota (Tambang), dan DK Anggota (Legal)," ungkap Kejati Sumsel, Sarjono Turun melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (10/7/2023).
Baca juga: 9 Saksi Mangkir, Kejati Sumsel Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp 100 M Akusisi Saham PTBA
Dijelaskan Vanny, ke tiga orang tersangka ini pertama, Anung Dri Prasetya alias AP selaku Direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam Tahun 2013.
Kedua, Syaiful Islam (SI) selaku Ketua Tim Akuisisi pengambilan saham PT SBS.
Kemudian, Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI.
Namun demikian, untuk tersangka Anung dan Dri Prasetya (AP) dan Saiful Islam (SI) sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Sumsel selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, sejak Rabu (21/6/2023) malam sekitar pukul 21.30 Wib.
Sementara untuk tersangka Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI belum dilakukan penahanan.
"Sejak pekan kemarin kita sudah panggil sembilan orang saksi. Kemudian menyusul lima (5) orang lagi yang dipanggil. Namun, kesemuanya tak hadir," jelasnya.
Sedangkan dalam waktu dekat akan diagendakan pemanggilan saudara TI sebagai tersangka. Lantaran sebelumnya diundang sebagai saksi dan satu sebagai tersangka dan yang bersangkutan tidak hadir.
"Baru dipanggil sekali (Saksi). Nanti akan diagendakan untuk pemanggilan kedua sebagai tersangka," ujarnya.
Sementara ini pihaknya terus melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pihak lain atau bukti-bukti yang ada.
"Kita masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," katanya.
"Sebelumnya sudah ada 35 orang saksi yang sudah diperiksa. Jadi, total ada 50 orang yang dipanggil guna mengklarifikasi total potensi kerugian negara mencapai Rp 100 Miliar," katanya.
| Kabar Terkini Kasus Korupsi Akuisisi Saham PTBA, Kejati Sumsel Periksa Komisaris PTBA Tahun 2014 |
|
|---|
| 9 Saksi Mangkir, Kejati Sumsel Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp 100 M Akusisi Saham PTBA |
|
|---|
| Apa Itu Akuisisi Saham? Kasus Korupsi di Anak Perusahaan Hingga Mantan Direktur PTBA |
|
|---|
| Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Akuisisi Saham, PTBA Akhirya Buka Suara |
|
|---|
| Kasus Korupsi di Anak Perusahaan PTBA Mencuat, Gubernur Sumsel Buka Suara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Vanny-Yulia-Eka-Sari.jpg)