Kasus Korupsi di PTBA
Kasus Korupsi di Anak Perusahaan PTBA Mencuat, Gubernur Sumsel Buka Suara
Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka kasus korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) Gubernur Sumsel Herman Deru buka suara
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga tersangka kasus korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA).
Tiga tersangka di kasus korupsi PTBA itu terjerat kasus akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) melalui PT BMI yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam.
Kasus korupsi tersebut diduga merugikan negara mencapai Rp 100 miliar.
Menanggapi hal tersebut Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengatakan, itu anak perusahaan PTBA.
"Kita bedakan antara PTBA dan anak perusahaannya," kata Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (22/6/2023)
Menurutnya, yang saat ini sedang ada proses di kejaksaan itu anak perusahaannya, iya serahkan saja kepada penegak hukum.
"Kita percaya bahwa kejaksaan akan menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya. Namun kita tetap memakai asas praduga tak bersalah," ungkapnya.
Baca juga: Tak Layak Diakuisisi, Terkuak Modus Operandi Kasus Korupsi PTBA, Main Tunjuk
Herman Deru pun mengimbau, ini bisa jadi pelajaran bagi BUMN maupun BUMD di Sumsel untuk lebih akutanbel dan transparan.
Sebelumnya, Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi di PTBA, dua diantaranya langsung dilakukan penahanan, Rabu (21/6/2023) malam.
Adapun perusahaan yang diakuisisi adalah PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) malalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH menuturkan modus operandi yang dilakukan dalam akuisisi saham anak perusahaan PTBA tanpa melalui proses dan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga terkesan asal main tunjuk.
"Untuk modus bahwa perusahaan ini tidak layak diakuisisi namun proses ini langsung menuju pada satu perusahaan. Sehingga tak ada pembanding." ujarnya, Kamis (22/6/2023).
Diketahui, Kedua tersangka ini merupakan mantan Direktur di PTBA. Dimana, keduanya diperiksa, Rabu (21/6/2023) sejak pukul 10.00 Wib.
Kemudian keluar Gedung Kejati Sumsel langsung mengenakan rompi berwarna merah muda sekitar pukul 21.15 Wib dengan dikawal kuasa hukum serta penyidik menuju mobil tahanan.
Oleh karena itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel, tim telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Kejati-Sumsel-PTBA.jpg)