Kasus Korupsi di PTBA
Kasus Korupsi di Anak Perusahaan PTBA Mencuat, Gubernur Sumsel Buka Suara
Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka kasus korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) Gubernur Sumsel Herman Deru buka suara
Sehingga dengan bukti yang cukup diatur dalam pasal 21ayat 1 sebagai dimaksud Pasal 184 ayat 1 KUHP menetapkan tiga orang tersangka, yakni Anung Dri Prasetya alias AP selaku Direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam Tahun 2013.
Kedua, Syaiful Islam (SI) selaku Ketua Tim Akuisisi pengambilan saham PT SBS. Terakhir, Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI.
"Bahwa sebelumnya AP dan SI sudah diperiksa sebagai saksi. Sehingga dengan barang bukti yang cukup maka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang. Karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti." Ungkap Vanny.
Dijelaskan, perbuatan para tersangka ini melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini sebanyak 35 orang diperiksa sebagai saksi. Kemudian pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan dari pihak lain.
"Sementara untuk saudara TI belum ditahan. Nanti akan kita infokan," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi akuisisi saham di PTBA ini, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah memeriksa sejumlah saksi.
Adapun para saksi yang telah diperiksa Kejati Sumsel, diantaranya; ML mantan Direktur Utama PTBA tahun 2014, ADP mantan Direktur Usaha PTBA tahun 2014, RH mantan Komisaris PT PTBA tahun 2014, KS mantan Komisaris Independen PTBA tahun 2014, SB selaku mantan Komisaris PTBA tahun 2014 dan NT selaku Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan PTBA.
Kemudian pada Selasa 13 Juni 2023 tiga saksi diperiksa Kejati Sumsel, para saksi tersebut, yakni; saksi RW selaku Associate Director PT Bahana Securities, saksi RMS selaku KJPP RSR dan saksi EA selaku Konsultan Hukum NKN Legal.
Selain setelah memeriksa sejumlah saksi, sebelumnya, Rabu (11/1/2023) Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di Kantor PTBA dan PT SBS yang berlokasi di Tanjung Enim.
Kemudian pada Rabu (25/1/2023), Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PTBA dan Kantor PT BMI di Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Kejati-Sumsel-PTBA.jpg)