Kasus Korupsi di PTBA

Kasus Korupsi di Anak Perusahaan PTBA Mencuat, Gubernur Sumsel Buka Suara

Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka kasus korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) Gubernur Sumsel Herman Deru buka suara

Editor: adi kurniawan
Kolase Sripoku.com
Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka kasus korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) Gubernur Sumsel Herman Deru buka suara 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga tersangka kasus korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA).

Tiga tersangka di kasus korupsi PTBA itu terjerat kasus akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) melalui PT BMI yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam.

Kasus korupsi tersebut diduga merugikan negara mencapai Rp 100 miliar.

Menanggapi hal tersebut Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengatakan, itu anak perusahaan PTBA.

"Kita bedakan antara PTBA dan anak perusahaannya," kata Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (22/6/2023)

Menurutnya, yang saat ini sedang ada proses di kejaksaan itu anak perusahaannya, iya serahkan saja kepada penegak hukum. 

"Kita percaya bahwa kejaksaan akan menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya. Namun kita tetap memakai asas praduga tak bersalah," ungkapnya.

Baca juga: Tak Layak Diakuisisi, Terkuak Modus Operandi Kasus Korupsi PTBA, Main Tunjuk

Herman Deru pun mengimbau, ini bisa jadi pelajaran bagi BUMN maupun BUMD di Sumsel untuk lebih akutanbel dan transparan.

Sebelumnya, Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi di PTBA, dua diantaranya langsung dilakukan penahanan, Rabu (21/6/2023) malam.   

Adapun perusahaan yang diakuisisi adalah PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) malalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH menuturkan modus operandi yang dilakukan dalam akuisisi saham anak perusahaan PTBA tanpa melalui proses dan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga terkesan asal main tunjuk.

"Untuk modus bahwa perusahaan ini tidak layak diakuisisi namun proses ini langsung menuju pada satu perusahaan. Sehingga tak ada pembanding." ujarnya, Kamis (22/6/2023). 

Diketahui, Kedua tersangka ini merupakan mantan Direktur di PTBA. Dimana, keduanya diperiksa, Rabu (21/6/2023) sejak pukul 10.00 Wib.

Kemudian keluar Gedung Kejati Sumsel langsung mengenakan rompi berwarna merah muda sekitar pukul 21.15 Wib dengan dikawal kuasa hukum serta penyidik menuju mobil tahanan.

Oleh karena itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel, tim telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

Sehingga dengan bukti yang cukup diatur dalam pasal 21ayat 1 sebagai dimaksud Pasal 184 ayat 1 KUHP menetapkan tiga orang tersangka, yakni Anung Dri Prasetya alias AP selaku Direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam Tahun 2013. 

Kedua, Syaiful Islam (SI) selaku Ketua Tim Akuisisi pengambilan saham PT SBS. Terakhir, Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara  pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI.

"Bahwa sebelumnya AP dan SI sudah diperiksa sebagai saksi. Sehingga dengan barang bukti yang cukup maka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang. Karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti." Ungkap Vanny.

Dijelaskan, perbuatan para tersangka ini melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini sebanyak 35 orang diperiksa sebagai saksi. Kemudian pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan dari pihak lain. 

"Sementara untuk saudara TI belum ditahan. Nanti akan kita infokan," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi akuisisi saham di PTBA ini, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah memeriksa sejumlah saksi.

Adapun para saksi yang telah diperiksa Kejati Sumsel, diantaranya; ML mantan Direktur Utama PTBA tahun 2014, ADP mantan Direktur Usaha PTBA tahun 2014, RH mantan Komisaris PT PTBA tahun 2014, KS mantan Komisaris Independen PTBA tahun 2014, SB selaku mantan Komisaris PTBA tahun 2014 dan NT selaku Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan PTBA.

Kemudian pada Selasa 13 Juni 2023 tiga saksi diperiksa Kejati Sumsel, para saksi tersebut, yakni; saksi RW selaku Associate Director PT Bahana Securities, saksi RMS selaku KJPP RSR dan saksi EA selaku Konsultan Hukum NKN Legal.

Selain setelah memeriksa sejumlah saksi, sebelumnya, Rabu (11/1/2023) Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di Kantor PTBA dan PT SBS yang berlokasi di Tanjung Enim.

Kemudian pada Rabu (25/1/2023), Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PTBA dan Kantor PT BMI di Jakarta.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved