Kasus Korupsi di PTBA

9 Saksi Mangkir, Kejati Sumsel Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp 100 M Akusisi Saham PTBA

Sembilan saksi kasus korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mangkir dari panggilan Kejati Sumsel. 

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Reigan Riangga
Salah seorang pimpinan PTBA berlari menghindari kejaran awak media saat dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Sumsel terkait kasus korupsi akuisisi saham. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sembilan saksi kasus korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mangkir dari panggilan Kejati Sumsel. 

"Melengkapi berkas penyidikan untuk mengungkap tersangka baru. Namun ke-9 saksi tersebut semuanya mangkir dari panggilan," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (5/7/2023).

Dijelaskan Vanny, ke sembilan saksi tersebut, diantaranya Inisial FT, AR, BS, IA, FA, sebagai anggota Tim Evaluasi kekayaan teknis A2B Site PKN dan NTCM dan anggota tim audit Teknis APT dan AST PT SBS site PKN dan NTCM. 

Kemudian, S, J, AG dan RF sebagai anggota Tim Audit Teknis APT dan AST PT. SBS site PKN dan NTCM.

"Total keseluruhan masih 35 orang saksi yang sudah dipanggil. Sembilan orang saksi ini termasuk dari saksi yang dipanggil sebelumnya," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Baca juga: Terancam Dijemput Paksa, Kejati Sumsel Panggil Dirut SBS Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PTBA

Ketiganya, yakni pertama Anung Dri Prasetya alias AP selaku Direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam Tahun 2013. 

Kedua, Syaiful Islam (SI) selaku Ketua Tim Akuisisi pengambilan saham PT SBS. Terakhir, Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara  pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI.

Namun demikian, untuk tersangka Anung dan Dri Prasetya (AP) dan Saiful Islam (SI) sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Sumsel selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, sejak Rabu (21/6/2023) malam sekitar pukul 21.30 Wib.

Sementara untuk tersangka Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI belum dilakukan penahanan.

"Saudara TI ini tidak hadir saat kita panggil sebagai saksi. Kita agendakan untuk pemeriksaan selanjutnya. Nanti agenda periode berikutnya akan kita panggil sebagai tersangka karena sebelumnya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (22/6/2023).

Dijelaskan, dalam waktu dekat akan diagendakan pemanggilan saudara TI sebagai tersangka. Lantaran sebelumnya diundang sebagai saksi dan yang bersangkutan tidak hadir.

"Baru dipanggil sekali (Saksi). Nanti akan diagendakan untuk pemanggilan ke dua sebagai tersangka," ujarnya.

Sementara ini pihaknya terus melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pihak lain atau bukti-bukti yang ada.

"Kita masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved