Berita Palembang

Terancam Dijemput Paksa, Kejati Sumsel Panggil Dirut SBS Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PTBA

Sementara, Tjahyono Imawan (TI) selaku Dirut PT Satria Bahana Sarana (SBS) mangkir saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi hingga statunya dinaikkan

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Reigan Riangga
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat dijumpai diruang kerjanya, Selasa (27/6/2023) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka perkara kasus korupsi akuisisi saham anak perusahaan di PTBA hingga berpotensi merugikan negara Rp 100 Miliar.

Namun demikian, dalam perkara ini baru dua orang yang telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, sejak, Rabu (21/6/2023) kemarin.

Kedua tersangka tersebut di antaranya, bernama Anung D Prasetya mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk dan Syaiful Islam selaku Ketua tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.

Sementara, Tjahyono Imawan (TI) selaku Dirut PT Satria Bahana Sarana (SBS) mangkir saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi hingga statunya dinaikkan sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan bahwa pihak penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melayangkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka.

Baca juga: Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Akuisisi Saham, PTBA Akhirya Buka Suara

"Sudah kita layangkan surat pemanggilan pertama untuk tersangka TI ini. Kami harap yang bersangkutan bersikap kooperatif," ungkap Vanny, Selasa (27/6/2023).

Dengan telah dilayangkan surat pemanggilan pertama tersebut, Vanny berharap agar tersangka Tjahyono Imawan dapat kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel sebagai tersangka.

Karenanya, apabila tersangka TI tidak kooperatif maka tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi hukum seperti upaya jemput paksa.

Apabila surat pemanggilan pertama yang bersangkutan belum datang juga, maka akan ada upaya pemanggilan kedua dan seterusnya hingga upaya hukum jemput paksa.

"Namun sekali lagi, kami masih berharap agar yang bersangkutan dapat kooperatif agar mempermudah proses penyidikan perkara ini," ujarnya.

Vanny menjawab lugas, tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan penyidikannya bakal ada tersangka baru dalam perkara ini.

"Namun, masih melihat perkembangan penyidikannya nanti seperti apa, yang pasti akan diinformasikan lebih lanjut jika ada perkembangannya," kata dia.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Namun dalam perjalanannya proses pengakuisisian saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi.

Selain itu, dalam prosesnya juga telah menyalahi aturan tentang pengakuisisian saham perusahaan, karena tidak adanya perusahaan pembanding selain PT SBS.

Para tersangkapun sebagaimana perbuatannya, dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved