Kasus Korupsi di PTBA

Kabar Terkini Kasus Korupsi Akuisisi Saham PTBA, Kejati Sumsel Periksa Komisaris PTBA Tahun 2014

Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) kembali memanggil dua orang

|
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Reigan Riangga
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat dijumpai diruang kerjanya, Selasa (27/6/2023) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) kembali memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi perkara Akuisisi Saham anak perusahaan PTBA yang berpotensi merugikan negara Rp100 Miliar.

Sebelumnya ketiga tersangka,  Anung Dri Prasetya (AP) mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk dan Syaiful Islam (SI) Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk dan Tjahyono Imawan (TI) selaku mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.

"Hari ini kita panggil dua orang  saksi dan telah memenuhi panggilan penyidik. Saksi perkara PTBA yang pertama inisial L selaku Komisaris PTBA Tahun 2014 dan MD Selaku Dir Keuangan dan Umum PT SBS," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari SH MH, Rabu (12/7/2023).

Sejauh proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk nantinya kembali memeriksa beberapa saksi termasuk para tersangka untuk menguatkan alat bukti penyidikan untuk selanjutnya dibawa ke persidangan serta guna mengungkap adanya keterlibatan pihak lain.

Baca juga: Sempet Mangkir, Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PTBA Akhirnya Ditahan di Rutan Pakjo Palembang

Dimana, upaya penahanan ketiga tersangka sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.

Tersangka juga dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Namun dalam perjalanannya proses akuisisi saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi.

"Dalam prosesnya juga telah menyalahi aturan tentang pengakuisisian saham perusahaan, karena tidak adanya perusahaan pembanding selain PT SBS." Ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved