Sempet Mangkir, Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PTBA Akhirnya Ditahan di Rutan Pakjo Palembang
Ketiga tersangka perkara dugaan korupsi kasus akuisisi saham anak perusahaan PTBA akhirnya seluruhnya dilakukan penahanan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ketiga tersangka perkara dugaan korupsi kasus akuisisi saham anak perusahaan PTBA akhirnya seluruhnya dilakukan penahanan.
Hal demikian diketahui usai tersangka ke tiga, yakni Tjahyono Imawan (TI) selaku mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS) ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumsel) pada Senin (11/7/2023).
Dengan ditahannya TI, sehingga ke tiga tersangka keseluruhannya, yakni Anung Dri Prasetya (AP) mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk dan Syaiful Islam (SI) Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.
Atas kasus akuisisi saham anak perusahaan PTBA ini Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menafsirkan kerugian negara berpotensi sebesar Rp 100 Miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari SH MH menuturkan bahwa pada Senin (10/7/2023) kemarin, Tjahyono Imawan akhirnya hadir memenuhi panggilan kedua jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai saksi sekaligus tersangka.
"Setelah diperiksa tadi malam yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan," ungkap Vanny, Selasa (11/7/2023).
Dikatakan mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini, upaya penahanan tersangka Tjahyono Imawan l adalah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh Pidsus Kejati Sumsel.
Dimana, upaya penahanan tersangka Tjahyono Imawan sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.
Tersangka Tjahyono Imawan sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik, saat penetapan tersangka bersama dua tersangka lainnya yang telah lebih dulu menghuni Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
"Untuk selanjutnya proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk nantinya kembali memeriksa beberapa saksi termasuk para tersangka untuk menguatkan alat bukti penyidikan," ungkapnya.
Menurut Vanny, jerat pidana terhadap tersangka Tjahyono Imawan sama seperti dua tersangka lainnya yang diyakini adalah pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi akuisisi saham oleh PTBA.
Tersangka Tjahyono Imawan juga dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS).
Namun dalam perjalanannya proses akuisisi saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi.
"Dalam prosesnya juga telah menyalahi aturan tentang pengakuisisian saham perusahaan, karena tidak adanya perusahaan pembanding selain PT SBS," ujarnya.
| Soal UKPPPG Pembelajaran Sosial Emosional Modul 2 Topik 2 PPG, Kunci Jawaban dan Pembahasan Lengkap |
|
|---|
| Soal Pembelajaran Sosial Emosional Modul 2 Topik 1 PPG 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban |
|
|---|
| Soal Pembelajaran Mendalam dan Asesmen Modul 1 Topik 4 PPG 2025 Lengkap dengan Pembahasan |
|
|---|
| Kreativitas Jadi Modal Utama, PTBA Latih 30 Peserta Kembangkan Kerajinan Pipe Cleaner |
|
|---|
| Soal Pembelajaran Mendalam dan Asesmen Modul 1 Topik 3 PPG 2025, Teaching at the Right Level |
|
|---|