LIPSUS
Sumur Minyak Rakyat Segera Legal, Warga Muba tak Perlu Lagi Menambang Secara Sembunyi-sembunyi
Harapan baru itu muncul setelah kunjungan kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Kecamatan Keluang
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Suara deru mesin dan rig terdengar dari kejauhan disertai atmosfer yang diselimuti aroma khas minyak mentah yang keluar dari lubang-lubang diantara hamparan kebun sawit di Kabupaten Musi Banyuasin. Di sinilah sejumlah warga menggantungkan hidup dari sumur minyak rakyat. Tak jarang mereka bertaruh nyawa memompa emas hitam dari perut bumi.
Aktivitas ini selama bertahun-tahun mereka jalani dengan sembunyi-sembunyi. Penuh risiko, tanpa perlindungan, namun menjadi satu-satunya jalan untuk bertahan hidup di tengah harga sawit dan karet yang kian tidak menentu.
Dari 15 kecamatan di Kabupaten Muba, setidaknya di 11 kecamatan terdapat lokasi sumur minyak tempat masyarakat menggantungkan hidupnya pada mutiara hitam dari perut bumi.
Praktek ilegal yang memenuhi kebutuhan perut masyarakat kini, mendapatkan sedikit harapan cerah dari pemerintah. Aktivitas sejak zaman Belanda ini, mulai diperhatikan mengingat cuan yang didapatkan cukup signifikan untuk memenuhi kebutuhan hidup bahkan untuk gaya hidup.
"Dulu kerja ini seperti main petak umpet, kalau mau mengebor minyak harus perlu keberanian dan beking kuat," ujar SE, salah satu pemilik sumur rakyat yang sudah lebih dari sepuluh tahun berkutat dengan lumpur dan minyak.
SE bercerita, tidak sedikit rekan-rekannya menjadi korban. Ada yang terbakar saat membuka sumur, ada pula yang mengalami cacat tubuh dari sejumlah insiden yang kerap terjadi akibat aktivitas sumur minyak.
"Kami tahu ini berbahaya, tapi kami nggak punya pilihan. Sekarang kalau memang bisa dilegalkan, kami senang sekali. Setidaknya tidak takut lagi kerja," ujarnya dengan nada berharap.
Namun di balik pekerjaan yang berisiko ini, ada biaya besar yang mesti ditanggung. Bagi warga, “bermain minyak” bukan urusan sepele modalnya mencapai ratusan juta rupiah.
Hal yang sama diungkapkan, Joko Mulya, warga Desa Mekar Sari Kecamatan Keluang. Ia mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah, khususnya Kementerian ESDM yang telah mengeluarkan Permen Nomor 14 Tahun 2025.
"Kami kalau bekerja takut-takut, bahkan orang yang memeras minyak dari sisa sumur juga takut. Kami para pekerja sangat terbantu dengan adanya Permen ini, kami tidak perlu takut lagi karena sudah ada dasar hukum yang jelas," ujarnya.
Lanjutnya, kalau ada legalitas tersebut pihaknya juga berharap ada perlakukan khusus seperti pelatihan kepada para pekerja.
"Insiden yang selama ini terjadi karena kurangnya pengalaman, kedepan kalau sudah benar-benar legal harus ada pelatihan jadi tidak ada lagi insiden kebakaran yang terjadi seperti selama ini," harapnya.
Permen ESDM No 14 Tahun 2025
Harapan baru itu muncul setelah kunjungan kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba beberapa waktu lalu.
Dalam kunjungan yang berlangsung, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah pusat telah membuka ruang legal bagi pengelolaan sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
"Mulai hari ini, saya ingin BUMD, UMKM, dan koperasi bisa mengelola sumur rakyat secara legal. Tidak perlu takut lagi selama sesuai aturan," ujar Bahlil di hadapan ratusan warga dan pekerja lapangan saat itu.
| 2.095 Perempuan di Palembang Gugat Cerai Suami, Faktor Ekonomi Hingga Perselingkuhan Jadi Penyebab |
|
|---|
| Pendapatan Terus Menurun, Petani di OKI Ramai-ramai Alih Fungsikan Lahan Karet Menjadi Cetak Sawah |
|
|---|
| Warga Was-was Setiap Melintas di 6 Perlintasan KA Tanpa Penjaga di Muara Enim |
|
|---|
| Dijual Bebas di Toko Obat, Tramadol Ternyata Masuk Dalam Golongan Narkoba, Bisa Sebabkan Kematian |
|
|---|
| LIPSUS: Pegawai Koperasi Tewas Dicor di Palembang Buka Usaha Sendiri, Uang Pendaftaran Rp 700 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Minyak-mentah-muba-legal.jpg)