Detik-detik Buronan Jambret di Sumsel Nyaris Tabrak Polisi, Sembunyi di Rumah Tunangan

Dua penjambret ibu-ibu di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas ditangkap setelah menjadi buronan.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/dokumen polres musi rawas
OLAH TKP - Personil Polsek Megang Sakti saat melakukan olah TKP jambret yang terjadi di Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pada 8 April 2026 silam. Informasi yang dihimpun Senin (27/4/2026), pelaku jambret yang berjumlah dua orang sudah berhasil ditangkap. 

Ringkasan Berita:
  • Dua penjambret seorang wanita di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, ditangkap polisi.
  • Satu dari dua tersangka diberi tindakan tegas terukur karena hendak menabrak polisi.
  • Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Soekarno, Kecamatan Megang Sakti, tepatnya di Desa Megang Sakti II, Kabupaten Musi Rawas.

 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Dua penjambret seorang wanita di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, ditangkap polisi.

Atas ulahnya, korban mengalami kecelakaan.

Satu dari dua tersangka diberi tindakan tegas terukur karena hendak menabrak polisi.

Kedua tersangka adalah SU (23) dan AS (16).Mereka ditangkap pada Minggu (26/4/2026), di Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

Informasi yang dihimpun Senin (27/4/2026), mereka ditangkap lantaran melakukan aksi penjambretan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Sumiah pada 8 April 2026 malam, sekitar pukul 18.15 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Soekarno, Kecamatan Megang Sakti, tepatnya di Desa Megang Sakti II, Kabupaten Musi Rawas.  

Baca juga: Dua Aksi Jambret di Muba Terjadi dalam Sehari, Pelaku Meresahkan dan Incar Perhiasan Gelang Warga

Saat hendak ditangkap, salah satu tersangka mencoba melarikan diri hingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Redho, penangkapan tersangka bermula dari laporan suami korban.

Kemudian, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga diketahui tersangka SU sedang berada di Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas.

Kemudian, pada 26 April 2026, malam hari, SU berhasil diamankan setelah pulang dari rumah tunangannya di Kecamatan Karang Dapo, Muratara.

Hanya saja, saat hendak ditangkap, SU yang mengendarai motor berusaha melarikan diri dengan cara menabrak anggota polisi.

Hingga akhirnya petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak dua kali.

Baca juga: Bandit Jambret Asal Prabumulih Ini Kabur ke Malaysia Selama 4 Tahun, Pulang Kampung Dikepung Polisi

Namun, hal itu tak diindahkan oleh tersangka, dan akhirnya anggota harus melumpuhkan tersangka dengan timah panas pada kakinya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved