LIPSUS
Sumur Minyak Rakyat Segera Legal, Warga Muba tak Perlu Lagi Menambang Secara Sembunyi-sembunyi
Harapan baru itu muncul setelah kunjungan kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Kecamatan Keluang
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
Terkait harga, Khadafi menjelaskan pembayaran minyak oleh Pertamina mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP) yang ditetapkan pemerintah setiap bulan, dengan porsi 70 persen dari ICP untuk minyak dari sumur tua sesuai Permen ESDM No. 1/2008.
"Jadi, hasil dari verifikasi bersama SKK, Pertamina, dan Petro Muba terdapat 490 sumur tua yang masih aktif," ungkapnya.
Besarnya potensi minyak bumi di Kabupaten Muba sangat besar dan layak untuk diusahakan. Ia juga menyoroti rencana kerjasama dengan berbagai pihak, yang didasarkan pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
"Dari kerjasama ini tentunya diharapkan dapat mendukung program pemerintah dalam ketahanan energi nasional, meningkatkan lifting minyak negara, serta memproduksi sumber minyak masyarakat. Kami juga berkomitmen untuk menjadi BUMD yang profesional dan berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Banyuasin," jelasnya.
| 2.095 Perempuan di Palembang Gugat Cerai Suami, Faktor Ekonomi Hingga Perselingkuhan Jadi Penyebab |
|
|---|
| Pendapatan Terus Menurun, Petani di OKI Ramai-ramai Alih Fungsikan Lahan Karet Menjadi Cetak Sawah |
|
|---|
| Warga Was-was Setiap Melintas di 6 Perlintasan KA Tanpa Penjaga di Muara Enim |
|
|---|
| Dijual Bebas di Toko Obat, Tramadol Ternyata Masuk Dalam Golongan Narkoba, Bisa Sebabkan Kematian |
|
|---|
| LIPSUS: Pegawai Koperasi Tewas Dicor di Palembang Buka Usaha Sendiri, Uang Pendaftaran Rp 700 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Minyak-mentah-muba-legal.jpg)