LIPSUS

Sumur Minyak Rakyat Segera Legal, Warga Muba tak Perlu Lagi Menambang Secara Sembunyi-sembunyi

Harapan baru itu muncul setelah kunjungan kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Kecamatan Keluang

|
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni
PIKUL JERIKEN- Dua wanita di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tengah memikul jeriken berisi minyak mentah yang diambil dari lokasi sumur minyak masyarakat, Kamis (16/10/2025). Mereka membawa minyak mentah hasil penambangan karena akses ke lokasi tak mudah dilewati kendaraan. Beberapa waktu lalu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah pusat telah membuka ruang legal bagi pengelolaan sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. 

Terkait harga, Khadafi menjelaskan pembayaran minyak oleh Pertamina mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP) yang ditetapkan pemerintah setiap bulan, dengan porsi 70 persen dari ICP untuk minyak dari sumur tua sesuai Permen ESDM No. 1/2008.

"Jadi, hasil dari verifikasi bersama SKK, Pertamina, dan Petro Muba terdapat 490 sumur tua yang masih aktif," ungkapnya.

Besarnya potensi minyak bumi di Kabupaten Muba sangat besar dan layak untuk diusahakan. Ia juga menyoroti rencana kerjasama dengan berbagai pihak, yang didasarkan pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

"Dari kerjasama ini tentunya diharapkan dapat mendukung program pemerintah dalam ketahanan energi nasional, meningkatkan lifting minyak negara, serta memproduksi sumber minyak masyarakat. Kami juga berkomitmen untuk menjadi BUMD yang profesional dan berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Banyuasin," jelasnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved