LIPSUS

Sumur Minyak Rakyat Segera Legal, Warga Muba tak Perlu Lagi Menambang Secara Sembunyi-sembunyi

Harapan baru itu muncul setelah kunjungan kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Kecamatan Keluang

|
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni
PIKUL JERIKEN- Dua wanita di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tengah memikul jeriken berisi minyak mentah yang diambil dari lokasi sumur minyak masyarakat, Kamis (16/10/2025). Mereka membawa minyak mentah hasil penambangan karena akses ke lokasi tak mudah dilewati kendaraan. Beberapa waktu lalu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah pusat telah membuka ruang legal bagi pengelolaan sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Suara deru mesin dan rig terdengar dari kejauhan disertai atmosfer yang diselimuti aroma khas minyak mentah yang keluar dari lubang-lubang diantara hamparan kebun sawit di Kabupaten Musi Banyuasin. Di sinilah sejumlah warga menggantungkan hidup dari sumur minyak rakyat. Tak jarang mereka bertaruh nyawa memompa emas hitam dari perut bumi.

Aktivitas ini selama bertahun-tahun mereka jalani dengan sembunyi-sembunyi. Penuh risiko, tanpa perlindungan, namun menjadi satu-satunya jalan untuk bertahan hidup di tengah harga sawit dan karet yang kian tidak menentu.

Dari 15 kecamatan di Kabupaten Muba, setidaknya di 11 kecamatan terdapat lokasi sumur minyak tempat masyarakat menggantungkan hidupnya pada mutiara hitam dari perut bumi.

Praktek ilegal yang memenuhi kebutuhan perut masyarakat kini, mendapatkan sedikit harapan cerah dari pemerintah. Aktivitas sejak zaman Belanda ini, mulai diperhatikan mengingat cuan yang didapatkan cukup signifikan untuk memenuhi kebutuhan hidup bahkan untuk gaya hidup.

"Dulu kerja ini seperti main petak umpet, kalau mau mengebor minyak harus perlu keberanian dan beking kuat," ujar SE, salah satu pemilik sumur rakyat yang sudah lebih dari sepuluh tahun berkutat dengan lumpur dan minyak.

SE bercerita, tidak sedikit rekan-rekannya menjadi korban. Ada yang terbakar saat membuka sumur, ada pula yang mengalami cacat tubuh dari sejumlah insiden yang kerap terjadi akibat aktivitas sumur minyak.

"Kami tahu ini berbahaya, tapi kami nggak punya pilihan. Sekarang kalau memang bisa dilegalkan, kami senang sekali. Setidaknya tidak takut lagi kerja," ujarnya dengan nada berharap.

Namun di balik pekerjaan yang berisiko ini, ada biaya besar yang mesti ditanggung. Bagi warga, “bermain minyak” bukan urusan sepele modalnya mencapai ratusan juta rupiah.

Hal yang sama diungkapkan, Joko Mulya, warga Desa Mekar Sari Kecamatan Keluang. Ia mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah, khususnya Kementerian ESDM yang telah mengeluarkan Permen Nomor 14 Tahun 2025.

"Kami kalau bekerja takut-takut, bahkan orang yang memeras minyak dari sisa sumur juga takut. Kami para pekerja sangat terbantu dengan adanya Permen ini, kami tidak perlu takut lagi karena sudah ada dasar hukum yang jelas," ujarnya.

Lanjutnya, kalau ada legalitas tersebut pihaknya juga berharap ada perlakukan khusus seperti pelatihan kepada para pekerja.

"Insiden yang selama ini terjadi karena kurangnya pengalaman, kedepan kalau sudah benar-benar legal harus ada pelatihan jadi tidak ada lagi insiden kebakaran yang terjadi seperti selama ini," harapnya.

Permen ESDM No 14 Tahun 2025

Harapan baru itu muncul setelah kunjungan kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungan yang berlangsung, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah pusat telah membuka ruang legal bagi pengelolaan sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

"Mulai hari ini, saya ingin BUMD, UMKM, dan koperasi bisa mengelola sumur rakyat secara legal. Tidak perlu takut lagi selama sesuai aturan," ujar Bahlil di hadapan ratusan warga dan pekerja lapangan saat itu.

Menteri yang dikenal blak-blakan itu menegaskan, Presiden memerintahkannya untuk menciptakan lapangan kerja yang aman dan bermartabat bagi rakyat di sektor energi.

"Kalau tidak ada aturan, aparat pasti bertindak. Tapi sekarang sudah ada dasar hukumnya. Saya ingin rakyat yang bekerja di sumur minyak tidak lagi jadi korban,"tegasnya.

Bahlil juga memastikan bahwa hasil produksi dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina dan kontraktor migas lainnya sebesar 80 persen dari harga acuan minyak mentah Indonesia (ICP).

Pemerintah, akan melibatkan BUMD seperti PT Petro Muba sebagai pengelola resmi di daerah, bekerja sama dengan koperasi dan UMKM lokal.

Dari jadwal yang seharusnya November 2025 aturan tersebut selesai nampaknya akan sedikit molor. Pada RDP Komisi XII, DPR RI, Bahlil menyebutkan  izin SKK paling lambat Desember 2025. (dho)

2 Bulan Bisa Balik Modal

SE, salah seorang pemain minyak di Muba yang sudah malang melintang 10 tahun berkutat dengan lumpur dan minyak mengungkapkan, butuh modal besar untuk berbisnis minyak mentah ini.

Ia merincikan, untuk satu sumur saja, kedalaman bisa mencapai 400 meter. Dengan panjang satu batang pipa 3 meter, total dibutuhkan sekitar 133 batang pipa casing. Harga satu batang tergantung ketebalan, bisa didapatkan di Sekayu atau Babat Toman.

"Kalau dihitung semua, habisnya sekitar Rp250 juta untuk satu sumur, memang modalnya besar untuk diawal," ujarnya.

Belum termasuk rig yang bisa mencapai Rp350 juta, diluar modal untuk satu sumur. Biasanya rig dibeli dari Lampung, sebab menurutnya di Lampung banyak ahli untuk pengeboran sumur.

"Upah operator pun tak kecil, Rp70 ribu per meter, belum termasuk dua kenek yang ikut membantu pengeboran. Waktu pengerjaan satu lubang bisa memakan waktu dua minggu hingga sebulan, tergantung kondisi tanah. Kalau tanahnya keras, banyak batu, bisa sebulan baru jadi," jelasnya.

Setelah berproduksi, satu sumur bisa menghasilkan 10 drum per hari, atau setara 4 truk dalam sebulan. Harga per drum yang dulu hanya Rp900 ribu, kini mencapai Rp1,1 juta. Tapi tak semua hasilnya bersih untuk pekerja.

"Tanah orang kita bayar 30 persen, belum lagi biaya tak terduga. Kadang ada alat rusak bahkan koordinasi. Kondisi ini normal, beda lagi kalau meluing (banyak minyak) hasil yang didapatkan pun juga tidak sedikit," tutur SE.

Meski begitu, apabila lancar, modal ratusan juta itu bisa kembali dalam waktu dua bulan. "Kalau lancar, dua bulan sudah balik modal, tapi belum untung bersih," tambahnya.

Minyak hasil produksi biasanya mereka jual ke penampung di Bayat, bahkan ada juga pemain dari Palembang.

"Biaya satu sumur kan besar, ada isitilah sokongan, tapi nggak pasti. Karena kita tidak tahu kondisi di lapangan, kalau ada modal sebaiknya buka sendiri," ungkapnya.
Kini, di tengah wacana legalisasi sumur minyak rakyat, para penambang seperti SE menaruh harapan besar. Mereka tak ingin selamanya bermain dalam bayang-bayang hukum.

"Kami cuma ingin kerja dengan tenang. Kalau bisa dilegalkan, ya Alhamdulillah. Karena jujur saja, main minyak itu mahal, tapi ini hidup kami. Banyak pengorbanan yang harus dilakukan untuk bisnis minyak ini," harapnya. 

Didik 36 Calon Tenaga Migas

BUPATI Muba, H M Toha Tohet SH menyambut baik hadirnya Permen ESDM No 14 Tahun 2025 tersbut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah yang nyata bisa menghadirkan keadilan bagi masyarakat daerah penghasil migas.

"Ini adalah bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Selama ini, aktivitas sumur rakyat menjadi sumber penghidupan banyak keluarga, dan sekarang mereka bisa bekerja secara legal dan aman," kata Bupati Toha.

Lanjutnya, pemerintah hadir dalam memberikan sosialiasi mengenai hal keamanan dan kerusakan lingkungan. Persoalan sumur masyarakat yang sering terjadi selama ini akan terjawab dengan adanya Permen ESDM tersebut.

"Kemarin-kemarin kita mendengar banyak masyarakat yang menjadi korban karena salah dalam pengeboran. Adanya Permen tersebut pemerintah daerah dan masyarakat akan menyikapi hal tersebut dengam bijak, bagimana cara mengebor yang baik dan bagimana safety yang baik, sehingga kalau sudah legal kita bisa memberikan masukkan kepada masyarakat," katanya.

Disisi lain Pemkab Muba juga sedang mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) khusus migas. Persiapan SDM Migas ini dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, yang membuka vokasi pelatihan migas di Cepu, Jawa Tengah.

Sebanyak 36 peserta yang berangkat terbagi dalam dua jurusan, mereka mendalami keahlian sebagai juru ikat (rigger), sementara lainnya mengikuti pelatihan sebagai operator lantai perawatan sumur (well service floor man). Pendidikan ini berlangsung intensif selama 18 hari dengan total 200 jam pelatihan, mulai 10 November hingga 12 Desember 2025.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menyebutkan bahwa pelatihan ini bukan sekadar program rutinitas, melainkan langkah serius Pemkab Muba dalam menyiapkan generasi teknis yang benar-benar siap pakai.

"Keberangkatan 36 peserta ini adalah bukti nyata keseriusan Pemkab Muba dalam mencetak SDM migas yang benar-benar siap kerja. Di Cepu nanti, mereka tidak hanya belajar teori, tetapi akan terjun langsung ke praktik lapangan, mulai dari pengoperasian alat angkat angkut, teknik pengikatan beban, hingga pekerjaan lantai perawatan sumur. Semua materi disusun agar mereka memahami kondisi kerja sesungguhnya di industri migas,"ungkapnya.

Pelatihan tersebut sepenuhnya dibiayai APBD-P Muba sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap generasi muda.

"Tidak semua generasi muda Muba mendapat kesempatan ini. Tujuan akhirnya akan kembali ke Muba karena SDA Muba yang terkenal dengan migas ini tentunya perlu pengelolaan yang baik," ungkapnya. (dho)

490 Sumur Tua Dikelola Petro Muba-Pertamina

SEBANYAK 490 sumur tua di wilayah Babat Kukui, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), resmi dikelola PT Petro Muba bekerja sama dengan dengan PT Pertamina EP. Kesepakatan yang ditandatangani beberapa waktu lalu ini mengacu pada Permen ESDM No. 1 Tahun 2008 tentang Pengusahaan Sumur Tua Minyak Bumi.

Direktur Utama PT Petro Muba, Khadafi, didampingi Legal Officer Amarullah Diansyah, mengatakan jumlah sumur tua yang dikelola berkurang dari 565 sumur pada periode kerja sama 2020–2025 menjadi 490 sumur. Penurunan ini, menurutnya, berdasarkan hasil survei tim gabungan Kementerian ESDM dan Pertamina EP.

"Kenapa menurun jumlahnya, karena banyak sumur yang hilang, setelah dicek koordinatnya tidak ditemukan lagi karena tertimbun pohon dan tanah. Sehingga tidak memungkinkan lagi untuk di operasikan," ujar Khadafi.

Lanjut dia, meski jumlah sumur berkurang, mekanisme kerja tetap sama, yaitu sistem angkat-angkut minyak dari sumur tua yang melibatkan masyarakat sekitar. PT Petro Muba menargetkan produksi dari 490 sumur ini dapat mencapai maksimal 1500-2000 barel per hari (BOPD).

Terkait harga, Khadafi menjelaskan pembayaran minyak oleh Pertamina mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP) yang ditetapkan pemerintah setiap bulan, dengan porsi 70 persen dari ICP untuk minyak dari sumur tua sesuai Permen ESDM No. 1/2008.

"Jadi, hasil dari verifikasi bersama SKK, Pertamina, dan Petro Muba terdapat 490 sumur tua yang masih aktif," ungkapnya.

Besarnya potensi minyak bumi di Kabupaten Muba sangat besar dan layak untuk diusahakan. Ia juga menyoroti rencana kerjasama dengan berbagai pihak, yang didasarkan pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

"Dari kerjasama ini tentunya diharapkan dapat mendukung program pemerintah dalam ketahanan energi nasional, meningkatkan lifting minyak negara, serta memproduksi sumber minyak masyarakat. Kami juga berkomitmen untuk menjadi BUMD yang profesional dan berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Banyuasin," jelasnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved