Berita OKU Selatan

Tampang Oknum Petugas Damkar Cabul di OKU Selatan, Diduga Lecehkan Siswi SMP Saat Nebeng Motor

Saat pulang sekolah kedua remaja tersebut bertemu HW (38), honorer di instansi pemadam kebakaran.

Penulis: Choirul OKUT | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
PETUGAS DAMKAR CABUL- Petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU Selatan mengamankan terduga pelaku pencabulan anak berinisial HW (38) sebelum menjalani pemeriksaan, Jumat (14/11/2025). Kasus ini terungkap setelah korban melapor bersama keluarganya, dan kini polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka atas dugaan tindak asusila terhadap pelajar berusia 15 tahun di Kecamatan Banding Agung. 

SRIPOKU.COM, MUARADUA– Perjalanan pulang sekolah dua remaja perempuan di Kecamatan Banding Agung berakhir traumatis, Jumat (14/11/2025) siang.

Saat pulang sekolah kedua remaja tersebut bertemu HW (38), honorer di instansi pemadam kebakaran. HW diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu korban, MP (15).

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika HW meminta tumpangan menuju Pos Damkar sekitar 10 kilometer dari lokasi kejadian.

Awalnya permintaan tersebut ditolak, namun seorang rekannya menyarankan agar tumpangan diberikan.

“Pelaku kemudian mengambil alih kemudi sepeda motor dan membawa kedua korban dalam kondisi boncengan tiga. Saat perjalanan, pelaku diduga mencubit bagian sensitif korban,” kata AKP Aston.

Setibanya di Pos Damkar, pelaku turun sambil mengucapkan terima kasih dan sempat mengelus tangan korban, membuat MP semakin ketakutan dan menangis.

Korban segera melapor kepada kakaknya, yang kemudian bersama warga mencari pelaku.

HW akhirnya ditemukan sekitar satu jam kemudian di sekitar lapangan terbang Desa Sipatuhu dan diserahkan ke Polsek Banding Agung sebelum dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, pakaian olahraga sekolah korban, serta pakaian dalam yang digunakan saat kejadian.

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, melalui AKP Aston menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan dan pelecehan terhadap anak akan ditindaklanjuti secara profesional.

“Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas kami,” tegasnya, Selasa (18/11/2025).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved