Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Sumsel, Pria Asal Empat Lawang Ditangkap

Penggerebekan terduga pengedar narkotika di Sumatera Selatan, kali ini terjadi di Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

Tayang:
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/dokumen polres empat lawang
DIGEREBEK - DS (36) warga Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi ditangkap anggota Polres Empat Lawang baru-baru ini. Saat digerebek, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, hingga jarum suntik. 
Ringkasan Berita:
  • Penggerebekan terduga pengedar narkotika di Sumatera Selatan, kali ini terjadi di Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
  • Aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres Empat Lawang mendapatkan barang bukti berupa sabu, ganja, hingga jarum suntik.
  • Selain itu, polisi juga menangkap seorang pria yang berada di lokasi ketika penggerebekan.

 

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Penggerebekan terduga pengedar narkotika di Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan, dilakukan pada Selasa (21/4/2026).

Informasi yang dihimpun Senin (27/4/2026), dari penggerebekan itu, aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres Empat Lawang mendapatkan barang bukti berupa sabu, ganja, hingga jarum suntik.

Pria berinisial DS (36) diamankan saat berada di sebuah pondok perkebunan.

Setelah melakukan penggeledahan di pondok itu, polisi menemukan berbagai barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam kantong plastik.

Baca juga: Tiga Tahanan Narkoba Kabur Masih Belum Tertangkap, Kejari OKU Evaluasi Sistem Pengawalan Sidang

Total barang bukti yang diamankan, yaitu sabu 2,75 gram, ganja 8,49 gram, alat isap bong, timbangan digital, plastik klip, hingga jarum suntik.

Selain itu, di sana juga ditemukan botol berisi jarum modifikasi dan sedotan, serta berbagai alat bantu konsumsi narkotika lainnya.

Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi, menyampaikan seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh DS usai polisi melakukan interogasi awal di pondok tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka DS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Kini, DS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan jaringan yang kemungkinan terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved