LIPSUS
Berbagi Lewat Potongan Gaji, ASN Muba 'Urunan' Bantu Warga Tak Mampu
Tidak lagi menerima gaji secara utuh setiap bulan menjadi perbincangan hangat oleh sejumlah ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Tidak lagi menerima gaji secara utuh setiap bulan menjadi perbincangan hangat oleh sejumlah ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Gaji mereka kini dipotong zakat, infak, dan Korpri.
Banyak diantara ASN Kabupaten Muba mengaku ikhlas menyisihkan sebagian gaji untuk zakat dan infak sebagai bentuk sedekah. Tapi tak semuanya berpandangan demikian.
Sebagian kecil diam-diam mengeluh karena potongan tersebut terasa cukup memberatkan, dengan alasan mereka menggantungkan hidup pada penghasilan terbatas.
Kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak, serta keperluan rumah tangga membuat setiap rupiah terasa berarti bagi sebagian pegawai pemerintah yang hanya menggantungkan penghasilan lewat gaji.
Meski demikian, secara umum para pegawai sepakat bahwa zakat dan infak berharap potongan dari uang mereka mempunyai manfaat besar bagi masyarakat luas.
YS, seorang ASN di Pemkab Muba menceritakan, setiap bulan gajinya dipotong untuk zakat dan infak sebesar Rp 151.148 ditambah iuran Korpri Rp 50.000, sehingga total mencapai Rp 201.148. Meski demikian ia mengaku tidak keberatan dengan potongan tersebut.
"Kalau niatnya untuk sedekah dan membantu warga yang membutuhkan, saya ikhlas. Hitung-hitung beramal," ujarnya.
Lanjutnya, dari potongan yang ada tersebut ia juga melihat secara langsung program yang ada pada BAZNAS, KORPRI yang secara langsung menyentuh.
"Keluarga saya ada yang pedagang dan dia ini keterbatasan modal usah, jadi mengajukan bantuan ke BAZNAS. Alhamdulillah bantuan modal tersebut diterima dan usaha kecil-kecilan berjualan saudara saya tetap berjalan, begitu juga KORPRI jika pegawai ada musibah dapat santunan," ungkapnya.
Hal yang sama disampaikan AT, ASN di Pemkab Muba, yang mengaku gajinya dipotong sekitar Rp 112.000 per bulan ditambah Korpri Rp 20.000. Menurutnya, potongan tersebut masih dalam batas wajar dan tidak terlalu membebani.
"Tidak terlalu berat karena kebanyakan untuk keperluan infaq dan sedekah pada warga yang membutuhkan. Selagi itu untuk kebaikan saya iklhas saja," ujarnya.
Suara berbeda datang dari HN, tenaga pendidik berstatus PPPK. Ia menyebut gajinya dipotong untuk iuran PGRI sebesar Rp 14.000 serta zakat BAZNAS sebesar 2,5 persen dari gaji pokok, dengan total sekitar Rp 77.220 per bulan. Menurutnya, potongan tersebut cukup terasa apalagi saat ini ekonomi sedang sulit dan barang kebutuhan pokok serba mahal.
"Keberatan karena kami PPPK masih mengandalkan gaji yang notabene sekitar Rp 3 jutaan, belum suami yang kerja serabutan, jadi secara garis besar cukup berat. Walaupun hanya Rp 77 ribu," ungkapnya.
Sedangkan Kepala BAZNAS Kabupaten Muba, Drs H Muhammad Jaya, menjelaskan bahwa pengumpulan zakat ASN mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 dan Perbup Nomor 37 Tahun 2019 mengenai pengaturan dan pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah.
Dalam aturan itu, zakat ditetapkan sebesar 2,5 persen dari gaji bruto bagi ASN yang telah memenuhi nisab, sementara infaq bersifat sukarela sesuai kemampuan masing-masing pegawai, termasuk PPPK.
| LIPSUS: Ada Cuan dari Illegal Drilling, Ledakan Sumur Minyak Ilegal Terus Berulang Terjadi di Muba |
|
|---|
| Lipsus: BMKG Ingatkan Kemarau Panjang di Sumsel Tahun 2026, Datang Lebih Cepat dan Kering |
|
|---|
| Lipsus: Harga Karet Kian Terpuruk, Petani di Sumsel Ramai-ramai Beralih Tanam Sawit |
|
|---|
| Penggilingan Padi di Lempuing OKI Nyaris Tutup Total, Petani Jual Langsung Gabah ke Tengkulak |
|
|---|
| Warga Diminta Ikut Pantau Keamanan Palembang, 15 CCTV di Jalanan Kota Pempek Bisa Diakses Publik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Hukum-Memberikan-Zakat-Kepada-Orangtua.jpg)