Berita Ogan Ilir

MEKANIK di Indralaya Ini Ditangkap Polisi Gegara Busi Motor, Terancam Kurungan Empat Tahun Penjara

Pelaku berinisial RA (26 tahun) dilaporkan mulai melakukan pencurian sejak awal November lalu.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Agung Dwipayana (Dokumen Polisi)
DIPAPARKAN POLISI - Pelaku pencurian sparepart sepeda motor dipaparkan beserta barang curian di Mapolsek Indralaya, Senin (17/11/2025). Diketahui pelaku merupakan mekanik. 
Ringkasan Berita:
  • Mekanik di Indralaya mencuri sparepart dari bengkel tempatnya bekerja.
  • Pelaku mengaku terdesak ekonomi dan ingin menjual kembali barang curian.
  • Dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Seorang mekanik di Indralaya, Ogan Ilir, diringkus polisi karena mencuri barang-barang milik bengkel tempatnya bekerja.

Pelaku berinisial RA (26 tahun) dilaporkan mulai melakukan pencurian sejak awal November lalu.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi menerangkan, pelaku mencuri sejumlah sparepart sepeda motor.

"Diantaranya roller CVT, busi. Barang-barang itu diambil dari bengkel tempat pelaku bekerja," terang Junardi di Mapolsek Indralaya, Senin (17/11/2025).

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.

Adapun alasan melakukan pencurian karena pelaku terdesak kebutuhan ekonomi.

"Hasil pemeriksaan, pelaku ingin menjadi reseller sparepart sepeda motor. Namun dengan cara yang tidak dibenarkan," ungkap Junardi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Ancaman pidana yang menanti pelaku yakni pidana penjara selama empat tahun.

"Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Junardi menegaskan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved