Berita Lubuk Linggau
Insentif Guru Ngaji, Penggali Kubur dan Santunan Kematian di Lubuk Linggau Siap Digulirkan
Pemerintah Kota Lubuklinggau mulai menggulirkan bantuan insentif untuk guru ngaji, marbot, penggali kubur serta satunan kematian.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: tarso romli
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kota Lubuk Linggau akan mencairkan dana insentif untuk guru ngaji, marbot, penggali kubur hingga santunan kematian
- Dasar pemberian insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2021
- Pencarian insentif dan santunan dalam waktu secepatnya dan diminta aparat kecamatan, kelurahan, desa dan RT dapat pro aktif mengurus administrasi warganya
SRIPOKU.COM,LUBUKLINGGAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau mulai menggulirkan bantuan insentif untuk guru ngaji, marbot, penggali kubur serta satunan kematian dalam waktu dekat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa menyampaikan bila program itu saat ini dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.
"Sekarang program itu masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat," ungkap Sekda, saat melakukan safari Jumat di Masjid Al Mujahiddin, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Jumat (14/11/2025) lalu.
Sekda juga meminta pihak kecamatan hingga RT untuk mempersiapkan administrasinya.
"Diharapkan para RT, lurah, dan camat untuk aktif memberikan sosialisasi kepada warga agar program tersebut dapat tersampaikan dengan baik," ungkapnya.
Selain itu, terdapat program tambahan berupa santunan kematian sebesar Rp2 juta, yang sebelumnya dikelola Bagian Kesra dan kini dialihkan pengelolaannya ke Dinas Sosial (Dinsos).
“Diharapkan pada 7 hari pasca musibah itu, masyarakat sudah dapat menerima bantuan tersebut,” ujarnya.
Ia juga memohon doa agar kondisi keuangan daerah semakin membaik dan transfer anggaran dari pusat meningkat, sehingga berbagai program pemerintah dapat berjalan lebih optimal.
Sebelumnya, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Heri Suryanto, menyampaikan hal ini dalam rapat di Op Room Pemkot, Selasa (29/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa dasar pemberian insentif tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2021.
“Perwali ini sudah kami ajukan ke Biro Hukum Pemprov Sumsel dan sedang dalam proses telaah,” ujar Heri. Meski belum final, masyarakat sudah dapat mengajukan calon penerima insentif melalui Bagian Kesra.
Menurut Heri, bantuan sosial berupa uang duka dan pemakaman diajukan ke Dinas Sosial Kota Lubuklinggau. Ia juga menekankan perlunya sinergi kelurahan dalam pendataan penerima bantuan.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Baca juga: Usaha Mengebor Minyak di Muba, 2 Bulan Bisa Balik Modal, Sebanding dengan Risikonya
Santunan Kematian
insentif guru ngaji
insentif penggali kubur
Pemkot Lubuk Linggau
Sekda Kota Lubuk Linggau H Trisko
| Polisi Datangi TKP Murid SD Alam Tenggelam di Lubuk Linggau, Jarak Kolam dengan Sekolah 300 Meter |
|
|---|
| Bocah 8 Tahun Murid SD Alam Kota Lubuk Linggau Ditemukan Meninggal di Kolam Warga, Saat Jam Sekolah |
|
|---|
| Anak Bermain Api, Mobil Toyota Hilux Bapaknya Ludes Terbakar di Lubuk Linggau Timur |
|
|---|
| Dua Pelajar SMP Tenggelam di Sungai Kelingi, 1 Berhasil Diselamatkan dan Satunya Hilang Tenggelam |
|
|---|
| Pengendara Aerox Tewas Terlindas Avanza di Lubuk Linggau, Penumpang Motor Terpental ke Atas Mobil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Sekda-Lubuklinggau-H-Trisko.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.