Kasus Korupsi di PTBA

9 Saksi Mangkir, Kejati Sumsel Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp 100 M Akusisi Saham PTBA

Sembilan saksi kasus korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mangkir dari panggilan Kejati Sumsel. 

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Reigan Riangga
Salah seorang pimpinan PTBA berlari menghindari kejaran awak media saat dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Sumsel terkait kasus korupsi akuisisi saham. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sembilan saksi kasus korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mangkir dari panggilan Kejati Sumsel. 

"Melengkapi berkas penyidikan untuk mengungkap tersangka baru. Namun ke-9 saksi tersebut semuanya mangkir dari panggilan," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (5/7/2023).

Dijelaskan Vanny, ke sembilan saksi tersebut, diantaranya Inisial FT, AR, BS, IA, FA, sebagai anggota Tim Evaluasi kekayaan teknis A2B Site PKN dan NTCM dan anggota tim audit Teknis APT dan AST PT SBS site PKN dan NTCM. 

Kemudian, S, J, AG dan RF sebagai anggota Tim Audit Teknis APT dan AST PT. SBS site PKN dan NTCM.

"Total keseluruhan masih 35 orang saksi yang sudah dipanggil. Sembilan orang saksi ini termasuk dari saksi yang dipanggil sebelumnya," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Baca juga: Terancam Dijemput Paksa, Kejati Sumsel Panggil Dirut SBS Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PTBA

Ketiganya, yakni pertama Anung Dri Prasetya alias AP selaku Direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam Tahun 2013. 

Kedua, Syaiful Islam (SI) selaku Ketua Tim Akuisisi pengambilan saham PT SBS. Terakhir, Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara  pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI.

Namun demikian, untuk tersangka Anung dan Dri Prasetya (AP) dan Saiful Islam (SI) sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Sumsel selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, sejak Rabu (21/6/2023) malam sekitar pukul 21.30 Wib.

Sementara untuk tersangka Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI belum dilakukan penahanan.

"Saudara TI ini tidak hadir saat kita panggil sebagai saksi. Kita agendakan untuk pemeriksaan selanjutnya. Nanti agenda periode berikutnya akan kita panggil sebagai tersangka karena sebelumnya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (22/6/2023).

Dijelaskan, dalam waktu dekat akan diagendakan pemanggilan saudara TI sebagai tersangka. Lantaran sebelumnya diundang sebagai saksi dan yang bersangkutan tidak hadir.

"Baru dipanggil sekali (Saksi). Nanti akan diagendakan untuk pemanggilan ke dua sebagai tersangka," ujarnya.

Sementara ini pihaknya terus melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pihak lain atau bukti-bukti yang ada.

"Kita masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," katanya.

"Sejauh ini sudah ada 35 orang saksi yang sudah diperiksa. Potensi kerugian negara mencapai Rp 100 Miliar," katanya.

Selumnya diketahui, Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH menuturkan bahwa Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) malalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) sejak Rabu (21/6/2023). 

"Dalam perkara ini potensi kerugian negara mencapai Rp100 Miliar," ungkapnya, Kamis (22/6/2023).

Dijelaskan, sementara terkait modus operandi yang dilakukan dalam akuisisi saham anak perusahaan PTBA tanpa melalui proses dan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya. Sehingga terkesan asal main tunjuk.

"Untuk modus bahwa perusahaan ini tidak layak diakuisisi namun proses ini langsung menuju pada satu perusahaan. Sehingga tak ada pembanding." Ujarnya.

Diketahui, tersangka ini merupakan mantan Direktur di PTBA. Dimana, keduanya diperiksa, Rabu (21/6/2023) sejak pukul 10.00 Wib. kemudian keluar Gedung Kejati Sumsel langsung mengenakan rompi berwarna merah muda sekitar pukul 21.15 Wib dengan dikawal kuasa hukum serta penyidik menuju mobil tahanan.

Oleh karena itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel, tim telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Sehingga dengan bukti yang cukup diatur dalam pasal 21ayat 1 sebagai dimaksud Pasal 184 ayat 1 KUHP menetapkan tiga orang tersangka, yakni Anung Dri Prasetya alias AP selaku Direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam Tahun 2013. 

Kedua, Syaiful Islam (SI) selaku Ketua Tim Akuisisi pengambilan saham PT SBS. Terakhir, Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara  pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI.

"Bahwa sebelumnya AP dan SI sudah diperiksa sebagai saksi. Sehingga dengan barang bukti yang cukup maka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang. Karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti." Ungkap Vanny.

Dijelaskan, perbuatan para tersangka ini melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.


Dalam perkara ini sebanyak 35 orang diperiksa sebagai saksi. Kemudian pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan dari pihak lain. 

"Sementara untuk saudara TI belum ditahan. Nanti akan kita infokan," ujarnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved