Virus Coorona
Turbulensi Regulasi Di Tengah Pandemi
Dinamika kehidupan manusia dunia internasional termasuk Indonesia saat ini mengalami fase yang sangat tidak biasa.
Hal ini penting supaya pemerintah pusat dapat bijak dalam membuat regulasi, sehingga pemerintah daerah pun dapat merealiasasikan dengan membuat aturan bijak pula.
Kedua, pemerintah harus gencar memberikan edukasi terhadap regulasi yang dibuat agar masyarakat jangan sampai dibuat bingung kembali.
Sosialisasi atas setiap aturan ini jangan secara parsial disampaikan kepada masyarakat, namun harus diberitahukan secara komprehensif demi menghindari distorsi informasi yang akan didapatkan oleh masyarakat.
Tidak hanya pemerintah, masyarakat juga harus turut serta membantu pemerintah dengan memfilter segala informasi terkait isu virus corona saat ini terutama informasi di media sosial.
Di era keterbukaan informasi saat ini, media sosial merupakan senjata utama bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan info hoax.
Jika info hoax ini terus dibiarkan maka akan tercipta informasi yang simpang siur, lalu berujung kepada kepanikan bagi masyarakat itu sendiri.
Aturan–aturan yang berkaitan seperti pelarangan kegiatan kerumunan massal, harus diedukasi bahwa itu bukan sebagai upaya memusnahkan hakekat manusia sebagai makhluk sosial yaitu makhluk yang tidak dapat terlepas dari adanya interaksi sosial dengan manusia atau kelompok manusia lainnya.
Akan tetapi, kebijakan tersebut merupakan upaya untuk memutus rantai wabah pandemi yang sedang meraja rela hingga sampai saat ini.
Ketiga, menetapkan kebijakan deregulasi.
Mengutip dari pernyataan Satjipto Rahardjo, hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Maknanya ialah hukum tersebut seyogianya diciptakan (making the law) demi adanya ketertiban dan kesejahteraan bagi manusia itu sendiri.
Jika hukum yang dibuat tidak memberikan rasa ketentraman, kebaikan bahkan keadilan bagi masyarakat, maka harus ada keberanian untuk mengubah kembali aturan hukum tersebut (breaking the law) dalam mewujudkan tujuan hukum itu sendiri (Satjipto Rahardjo, 2010: 13).
Jika sekiranya setiap regulasi yang banyak dibuat tersebut justru tidak memberikan implikasi positif bahkan menimbulkan kekacauan, maka tidak ada salahnya pemerintah mulai memangkas aturan yang dianggap tidak perlu dilakukan.
Mengingat pemerintah juga sedang gencar melaksanakan kegiatan deregulasi terkait kegiatan investasi, maka pemerintah juga tidak perlu sungkan melaksanakan deregulasi terkait penanganan virus covid–19.