Virus Coorona

Turbulensi Regulasi Di Tengah Pandemi

Dinamika kehidupan manusia dunia internasional termasuk Indonesia saat ini me­ng­alami fa­se yang sangat tidak biasa.

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Turbulensi Regulasi Di Tengah Pandemi
ist
Muhammad Syahri Ramadhan, S.H., M.H

Hal ini penting supaya peme­rin­tah pusat dapat bijak dalam membuat regulasi, sehingga pemerintah daerah pun dapat me­rea­liasasikan dengan membuat aturan bijak pula.

Kedua, pemerintah harus gencar memberikan edukasi terhadap regulasi yang dibuat a­gar masyarakat jangan sampai dibuat bingung kembali.

Sosialisasi atas setiap aturan ini ja­ngan secara parsial disampaikan kepada masyarakat, namun harus diberitahukan se­ca­ra komprehensif demi menghindari distorsi informasi yang akan didapatkan oleh ma­syarakat.

Tidak hanya pemerintah, masyarakat juga harus turut serta membantu pe­me­rintah dengan memfilter segala informasi terkait isu virus corona saat ini terutama in­formasi di media sosial.

Di era keterbukaan informasi saat ini, media sosial meru­pa­kan senjata utama bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan info hoax.

Jika info hoax ini terus dibiarkan maka akan tercipta informasi yang simpang siur, lalu berujung kepada kepanikan bagi masyarakat itu sendiri.

Aturan–aturan yang berkaitan seperti pelarangan kegiatan kerumunan massal, harus diedukasi bahwa itu bukan se­ba­gai upaya memusnahkan hakekat manusia sebagai makhluk sosial yaitu makhluk yang tidak dapat terlepas dari adanya interaksi sosial dengan manusia atau kelompok manusia la­innya.

Akan tetapi, kebijakan tersebut merupakan upaya untuk memutus rantai wabah pandemi yang sedang meraja rela hingga sampai saat ini.

Ketiga, menetapkan kebijakan deregulasi.

Mengutip dari pernyataan Satjipto Rahardjo, hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

Maknanya ialah hukum ter­sebut seyogianya diciptakan (making the law) demi adanya ketertiban dan kesejah­te­raan ba­gi manusia itu sendiri.

Jika hukum yang dibuat tidak memberikan rasa ketentraman, ke­baikan bahkan keadilan bagi masyarakat, maka harus ada keberanian untuk meng­u­bah kembali  aturan hukum tersebut (breaking the law) dalam mewujudkan tujuan hu­kum itu sendiri (Satjipto Rahardjo, 2010: 13).

Jika sekiranya setiap regulasi yang ba­nyak dibuat tersebut justru tidak memberikan implikasi positif bahkan menimbulkan ke­kacauan, maka tidak ada salahnya pemerintah mulai memangkas aturan yang dianggap tidak perlu dilakukan.

Mengingat pemerintah juga sedang gencar melaksanakan ke­gi­atan deregulasi terkait kegiatan investasi, maka pemerintah juga tidak perlu sungkan me­laksanakan deregulasi terkait penanganan virus covid–19.

           

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved