Virus Coorona

Turbulensi Regulasi Di Tengah Pandemi

Dinamika kehidupan manusia dunia internasional termasuk Indonesia saat ini me­ng­alami fa­se yang sangat tidak biasa.

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Turbulensi Regulasi Di Tengah Pandemi
ist
Muhammad Syahri Ramadhan, S.H., M.H

Lebih dari i­tu, aturan tertulis yang dibuat mempunyai tujuan mengharmonisasikan antara aspek teks maupun konteks dari regulasi yang dibuat itu sendiri.

Mengukur kebahagiaan ma­sya­rakat atas aturan hukum yang dibuat tidak hanya berhenti kepada banyak regulasi yang dibuat di situasi pandemi saat ini.

Meningkatnya kasus orang yang positif ter­jang­kit virus corona, walaupun pemerintah sudah banyak membuat regulasi untuk menang­ani permasalahan tersebut.

Menandakan timbulnya turbulensi atas setiap regulasi yang di­buat, artinya perlu dievaluasi kembali setiap aturan yang dibuat tersebut jangan sam­pai menimbulkan ambiguitas dalam tahap implementasi di tengah masyarakat.

Makna la­in dari turbulensi disini ialah banyaknya regulasi yang dibuat jangan sampai disa­lah­tafsirkan sebagai bentuk kepanikan pemerintah sehingga masyarakat pun turun menjadi pa­nik dalam menghadapi isu pandemi saat ini.  

Ada 3 (tiga) cara yang dapat dilakukan dalam menghadapi turbulensi regulasi saat ini.

 Per­tama, adanya koordinasi terkait regulasi yang dibuat tersebut, baik dari aspek hori­zon­tal  maupun vertikal.

Aspek horizontal ini salah satu contoh kongretnya ialah ko­ordinasi antar kementerian yang ada.

Penanganan virus covid–19 saat ini pastinya akan melibatkan seluruh kementerian yang ada, terutama kementerian kesehatan di­karenakan isu saat ini erat kaitannya dengan persoalan kesehatan umat manusia.

Jangan ada lagi ce­rita timbulnya ego sektoral dari antar lembaga kementerian yang menyebabkan dis­har­monisasi atau tumpang tindih atas aturan yang dibuat.

Selanjutnya, dari aspek ver­tikal yaitu hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam membuat satu persepsi atas ke­bijakan terkait penanganan virus covid–19.

Realita kurang optimalnya hubungan peme­rin­tah pusat dan daerah dalam menafsirkan regulasi ini memang bukanlah cerita baru.

Namun, bukan berarti tidak ada solusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

A­salkan mempunyai satu visi untuk mewujudkan masyarakat yang akan bebas dari wabah pandemi saat ini, maka sinkronisasi  atas regulasi yang dibuat pemerintah pusat hingga dae­rah bukan hanya mimpi belaka.

Tidak boleh dilupakan juga ialah pemerintah pusat ha­rus melihat secara komprehensif setiap daerah yang dimana mempunyai latar bela­ka­ng ekonomi, sosial, dan budaya yang berbeda–beda.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved