Virus Coorona
Turbulensi Regulasi Di Tengah Pandemi
Dinamika kehidupan manusia dunia internasional termasuk Indonesia saat ini mengalami fase yang sangat tidak biasa.
Lebih dari itu, aturan tertulis yang dibuat mempunyai tujuan mengharmonisasikan antara aspek teks maupun konteks dari regulasi yang dibuat itu sendiri.
Mengukur kebahagiaan masyarakat atas aturan hukum yang dibuat tidak hanya berhenti kepada banyak regulasi yang dibuat di situasi pandemi saat ini.
Meningkatnya kasus orang yang positif terjangkit virus corona, walaupun pemerintah sudah banyak membuat regulasi untuk menangani permasalahan tersebut.
Menandakan timbulnya turbulensi atas setiap regulasi yang dibuat, artinya perlu dievaluasi kembali setiap aturan yang dibuat tersebut jangan sampai menimbulkan ambiguitas dalam tahap implementasi di tengah masyarakat.
Makna lain dari turbulensi disini ialah banyaknya regulasi yang dibuat jangan sampai disalahtafsirkan sebagai bentuk kepanikan pemerintah sehingga masyarakat pun turun menjadi panik dalam menghadapi isu pandemi saat ini.
Ada 3 (tiga) cara yang dapat dilakukan dalam menghadapi turbulensi regulasi saat ini.
Pertama, adanya koordinasi terkait regulasi yang dibuat tersebut, baik dari aspek horizontal maupun vertikal.
Aspek horizontal ini salah satu contoh kongretnya ialah koordinasi antar kementerian yang ada.
Penanganan virus covid–19 saat ini pastinya akan melibatkan seluruh kementerian yang ada, terutama kementerian kesehatan dikarenakan isu saat ini erat kaitannya dengan persoalan kesehatan umat manusia.
Jangan ada lagi cerita timbulnya ego sektoral dari antar lembaga kementerian yang menyebabkan disharmonisasi atau tumpang tindih atas aturan yang dibuat.
Selanjutnya, dari aspek vertikal yaitu hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam membuat satu persepsi atas kebijakan terkait penanganan virus covid–19.
Realita kurang optimalnya hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam menafsirkan regulasi ini memang bukanlah cerita baru.
Namun, bukan berarti tidak ada solusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Asalkan mempunyai satu visi untuk mewujudkan masyarakat yang akan bebas dari wabah pandemi saat ini, maka sinkronisasi atas regulasi yang dibuat pemerintah pusat hingga daerah bukan hanya mimpi belaka.
Tidak boleh dilupakan juga ialah pemerintah pusat harus melihat secara komprehensif setiap daerah yang dimana mempunyai latar belakang ekonomi, sosial, dan budaya yang berbeda–beda.