Virus Coorona
Turbulensi Regulasi Di Tengah Pandemi
Dinamika kehidupan manusia dunia internasional termasuk Indonesia saat ini mengalami fase yang sangat tidak biasa.
Dalam konteks pembuatan regulasi sebagaimana disebutkan penulis di atas, kinerja pemerintah memang layak diapresiasi, namun yang sering jadi kendalanya ialah dalam tahapan implementasi regulasi itu sendiri.
Turbulensi Regulasi
Banyaknya regulasi yang dibuat menandakan isu virus covid–19 ini bukanlan perkara yang biasa, tetapi sangat luar biasa.
Pola penyebaran virus yang begitu cepat dan masif, membuat pemerintah harus tanggap dalam menanganinya.
Over-regulasi yang dilakukan pemerintah saat ini sebenarnya mengandung dilema tersendiri bagi pemerintah yang mencanangkan deregulasi yang menghambat visi dan pemerintah Indonesia.
Mari mengingat kembali bagaimana pemerintah yang berupaya merealisasikan kebijakan omnibus law di RUU Cipta Lapangan Kerja, yang dimana berbagai pasal dari peraturan perundang–undangan, semuanya dipangkas demi meningkatkan pertumbuhan investasi.
Fenomena omnibus law dikaitkan dengan begitu gencarnya regulasi yang dibuat saat ini, tentunya menimbulkan paradoks terhadap sikap pemerintah itu sendiri.
Dalam tahapan implementasi, regulasi terkait isu virus corona ini masih menimbulkan kebingungan tersendiri dari masyarakat bahkan dari segi pemerintah itu sendiri.
Salah satu contoh kongretnya adanya aturan terkait operasional penggunaan transportasi umum, di sisi lain pemerintah juga membuat regulasi tentang menghimbau masyarakat untuk tidak mudik terlebih dahulu.
Hal semacam ini tentu yang akan menjadi korban ialah masyarakat yang akan menjadi bingung.
Bahkan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang merupakan representasi perwakilan dari pemerintah pun mengakui bahwa ada beberapa aturan terkait penangan virus covid–19 ini membuat kebingungan di masyarakat (tribunnews.com).
Tidak ada yang mengherankan jika banyaknya peraturan perundang–undangan yang dibuat bagi negara–negara yang bermahzab sistem hukum eropa kontinental, termasuk salah satunya Indonesia.
Sistem hukum eropa kontinental merupakan sistem hukum yang fokus kepada kodifikasi atau aturan hukum yang ditulis dan tersusun secara sistematis (Peter Mahmud Marzuki, 2017: 245).
Makna sistematis disini, jangan hanya cukup diartikan bahwa seluruh aturan tertulis yang dibuat hanya memenuhi aspek formalitas belaka.
Salah satu contoh misalnya ialah Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang–Undang (konsep ini dikenal asas Lex superior derogat legi inferiori atau aturan yang lebih tinggi mengenyampingkan aturan yang lebih rendah).