Virus Coorona

Turbulensi Regulasi Di Tengah Pandemi

Dinamika kehidupan manusia dunia internasional termasuk Indonesia saat ini me­ng­alami fa­se yang sangat tidak biasa.

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Turbulensi Regulasi Di Tengah Pandemi
ist
Muhammad Syahri Ramadhan, S.H., M.H

Dalam konteks pembuatan regulasi sebagaimana disebutkan penulis di atas, kinerja pe­me­rintah memang layak diapresiasi, namun yang sering jadi kendalanya ialah dalam ta­hapan implementasi regulasi itu sendiri.

Turbulensi Regulasi

Banyaknya regulasi yang dibuat menandakan isu virus covid–19 ini bukanlan perkara yang biasa, tetapi sangat luar biasa.

Pola penyebaran virus yang begitu cepat dan masif, mem­buat pemerintah harus tanggap dalam menanganinya.

Over-regulasi yang dila­ku­kan pemerintah saat ini sebenarnya mengandung dilema tersendiri bagi pemerintah yang mencanangkan deregulasi yang menghambat visi dan pemerintah Indonesia.

Mari meng­ingat kembali bagaimana pemerintah yang berupaya merealisasikan kebijakan om­ni­bus law di RUU Cipta Lapangan Kerja, yang dimana berbagai pasal dari peraturan per­undang–undangan, semuanya dipangkas demi meningkatkan pertumbuhan inves­ta­si.

Fenomena omnibus law dikaitkan dengan begitu gencarnya regulasi yang dibuat saat ini, tentunya menimbulkan paradoks terhadap sikap pemerintah itu sendiri.

Dalam ta­hap­­an implementasi, regulasi terkait isu virus corona ini masih menimbulkan kebing­ung­an tersendiri dari masyarakat bahkan dari segi pemerintah itu sendiri.

Salah satu con­toh kongretnya adanya aturan terkait operasional penggunaan transportasi umum, di si­si lain pemerintah juga membuat regulasi tentang menghimbau masyarakat untuk ti­dak mudik terlebih dahulu.

Hal semacam ini tentu yang akan menjadi korban ialah ma­syarakat yang akan menjadi bingung.

Bahkan, Menteri Perhubungan Budi Karya Su­madi yang merupakan representasi perwakilan dari pemerintah pun mengakui bahwa a­da beberapa aturan terkait penangan virus covid–19 ini membuat kebingungan di ma­syarakat (tribunnews.com).  

Tidak ada yang mengherankan jika banyaknya peraturan perundang–undangan yang di­buat bagi negara–negara yang bermahzab sistem hukum eropa kontinental, termasuk sa­lah satunya Indonesia.

Sistem hukum eropa kontinental merupakan sistem hukum yang fo­kus kepada kodifikasi atau aturan hukum yang ditulis dan tersusun secara sistematis (Peter Mahmud Marzuki, 2017: 245).

Makna sistematis disini, jangan hanya cukup diar­tikan bahwa seluruh aturan tertulis yang dibuat hanya memenuhi aspek formalitas be­laka.

Salah satu contoh misalnya ialah Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan de­ngan Undang–Undang (konsep ini dikenal asas Lex superior derogat legi inferiori atau aturan yang lebih tinggi mengenyampingkan aturan yang lebih rendah).

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved