Virus Coorona
Turbulensi Regulasi Di Tengah Pandemi
Dinamika kehidupan manusia dunia internasional termasuk Indonesia saat ini mengalami fase yang sangat tidak biasa.
Oleh : Muhammad Syahri Ramadhan, S.H., M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Dinamika kehidupan manusia dunia internasional termasuk Indonesia saat ini mengalami fase yang sangat tidak biasa.
Berdasarkan data pada 11 Mei 2020, dari 215 negara yang terdampak virus covid–19, ada 4.013.728 orang yang terkonfirmasi positif corona, 278.993 meninggal dunia.
Khusus di Indonesia, 14.192 orang dinyatakan positif, 2. 881 sembuh dan 991 orang meninggal dunia (covid19.go.id).
Banyak jumlah orang yang terjangkit virus yang pertama kali menempa daerah Wuhan, Negara Tiongkok tersebut.
Fenomena ini membuat sebagian negara membentuk regulasi seperti lockdown atau karantina kewilayahan sebagai upaya untuk memutus rantai wabah virus corona tersebut.
Di Indonesia, pemerintah belum mengambil keputusan lockdown atau karantina kewilayahan, mengingat banyak sekali dampak yang akan timbul apabila kebijakan tersebut harus dilakukan.
Namun, hal tersebut bukan berarti pemerintah tidak menangani secara serius atas wabah yang terjadi saat ini.
Keseriusan pemerintah dapat dilihat dari banyak aturan yang dibuat terkait penanganan virus corona.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum dan menganut kepada sistem hukum civil law, yakni mengedepankan kepada hukum tertulis, maka pemerintah dalam membuat kebijakan regulasi termasuk mengenai penanganan wabah virus covid–19, semuanya harus dilandasi dengan peraturan hukum yang tertulis.
Berbagai aturan hukum jika dikaitkan dengan isu virus corona, sebenarnya sudah lama. Adapun regulasi yang berkaitan dengan situasi nasional saat ini di antaranya adalah UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Permenkes No. 82 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Adanya regulasi ini membuktikan bahwa pemerintah sudah siap menghadapi wabah pandemi penyakit sebelum isu virus corona terjadi sampai saat ini.
Tidak hanya sampai disitu, pemerintah juga banyak mengeluarkan beberapa regulasi yang secara spesifik mengatur soal penanganan pandemi virus saat ini mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Keputusan Presiden (Keppres).
Setidaknya ada 8 (delapan) peraturan perundang–undangan yang dibuat oleh pemerintah pusat yaitu Keppres No. 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19; Perpres Nomor 52 tahun 2020 tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan COVID-19 atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; Inpres No. 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19; PP No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19; Keppres No. 11 tahun 2020 tentang Penetapan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat; Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Covid-19; Perpres No. 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020;dan Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.