Virus Coorona

Turbulensi Regulasi Di Tengah Pandemi

Dinamika kehidupan manusia dunia internasional termasuk Indonesia saat ini me­ng­alami fa­se yang sangat tidak biasa.

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Turbulensi Regulasi Di Tengah Pandemi
ist
Muhammad Syahri Ramadhan, S.H., M.H

Oleh : Muhammad Syahri Ramadhan, S.H., M.H

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Dinamika kehidupan manusia dunia internasional termasuk Indonesia saat ini me­ng­alami fa­se yang sangat tidak biasa.

Berdasarkan data pada 11 Mei 2020, dari 215 ne­gara yang ter­­dampak virus covid–19, ada 4.013.728 orang yang terkonfirmasi positif corona, 278.993 meninggal dunia.

 Khusus di Indonesia, 14.192 orang dinyatakan positif, 2. 881 sem­buh dan 991 orang meninggal dunia (covid19.go.id).

Banyak jumlah orang yang ter­­jang­kit virus yang pertama kali menempa daerah Wuhan, Negara Tiongkok tersebut.

Fe­­nomena ini membuat sebagian negara membentuk regulasi seperti lockdown atau ka­ran­tina kewilayahan sebagai upaya untuk memutus rantai wabah virus corona tersebut.

Di Indonesia, pemerintah belum mengambil keputusan lockdown atau karantina ke­wi­la­yahan, mengingat banyak sekali dampak yang akan timbul apabila kebijakan tersebut ha­rus dilakukan.

Namun, hal tersebut bukan berarti pemerintah tidak menangani secara se­­rius atas wabah yang terjadi saat ini.

Keseriusan pemerintah dapat dilihat dari banyak a­turan yang dibuat terkait penanganan virus corona.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah ne­ga­ra hukum dan  menganut kepada sistem hukum civil law, yakni mengedepankan ke­pada hukum tertulis, maka pemerintah dalam membuat kebijakan regulasi termasuk me­nge­nai penanganan wabah virus covid–19, semuanya harus dilandasi dengan peraturan hu­­kum yang tertulis.

Berbagai aturan hukum jika dikaitkan dengan isu virus corona, se­benarnya sudah lama. Adapun regulasi yang berkaitan dengan situasi nasional saat ini di antaranya adalah UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Ke­se­hatan, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Permenkes No. 82 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Adanya regulasi ini membuktikan bahwa pe­merintah sudah siap menghadapi wabah pandemi penyakit sebelum isu virus corona ter­jadi sampai saat ini. 

Tidak hanya sampai disitu, pemerintah juga banyak mengeluarkan beberapa regulasi yang secara spesifik mengatur soal penanganan pandemi virus saat ini mulai dari Per­atur­an Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Keputusan Presiden (Kep­pres).

Setidaknya ada 8 (delapan)  peraturan perundang–undangan yang dibuat oleh pemerintah pusat yaitu  Keppres No. 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Pe­nanganan Covid-19; Perpres Nomor 52 tahun 2020 tentang Pembangunan Fasilitas O­bservasi dan Penampungan dalam Penanggulangan COVID-19 atau Penyakit Infeksi E­merging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; Inpres No. 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Ja­sa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19; PP No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19; Keppres No. 11 tahun 2020 tentang Penetapan Status Kedaruratan Kesehatan Masya­ra­kat; Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sis­tem Keuangan Untuk Penanganan Covid-19; Perpres No. 54 tahun 2020 tentang Pe­r­u­bah­an Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020;dan Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Na­sional.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved