TOPIK
MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas
-
Delapan partai tanpa kursi DPRD di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tetap tak cukup syarat mengusung calon Pilkada 2024.
-
Dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.
-
Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Muratara adalah 10 persen.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur
-
pasca putusan MK soal ambang batas akan ada enam Partai Politik (Parpol) di Kota Pagar Alam yang bisa mengusung Bakal Pasangan Calon sendiri
-
Menurutnya, langkah Baleg DPR RI yang menganulir putusan MK adalah proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga negara Indonesia.
-
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Banyuasin, masih menunggu petunjuk dari KPU RI pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
-
“Tentu kita tengah menunggu petunjuk teknis dari KPU,” kata Andika setelah menghadiri rapat koordinasi bersama Pj Gubernur Sumsel
-
Edwin-Syuryadi Dilirik Partai Non Parlemen di Muara Enim Pasca Putusan MK, Siap Bertarung di Pilkada
-
bila melihat aturan putusan MK itu Lubuklinggau ini masuk dalam klasifikasi 10 persen artinya partai boleh mengusung calon minimal 3 kursi
-
Sulaiman Kohar kembali berpeluang ikut mencalonkan diri dalam Pilkada Lubuklinggau 2024.
-
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
-
Pengamat politik sekaligus Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof Dr Febrian mengatakan komposisi pasangan bakal