MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas

KPU Muba Masih Tunggu PKPU dari KPU RI Pasca Putusan MK Soal Ambang Batas

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Banyuasin, masih menunggu petunjuk dari KPU RI pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Fajeri Ramadhoni
Ketua KPU Muba, Sigit Nugroho 

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Banyuasin, masih menunggu petunjuk dari KPU RI pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas. 

Ketua KPU Muba, Sigit Nugroho mengatakan, pihaknya masih menunggu juknis dari KPU RI

"Kita menunggu sikap atau arahan dari KPU RI apakah ada perubahan atau tidak. Bahwa KPU pelaksana UU akan menyesuaikan, dengan tentu saja mengikuti arahan dan PKPU yg diturunkan KPU RI," ujarnya, Rabu (21/8/2024).

Meskipun waktu pendaftaran tinggal sepekan lagi, namun ia memastikan jika dalam kurun waktu secepatnya KPU akan memberikan keputusan.

"Tapi saya punya keyakinan jika itu (juknis) akan dikeluarkan sebelum masa pendaftaran. Soal itu sekarang masih ranahnya KPU RI," ungkapnya.

Sebelumnya KPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak 2024 dan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan tersebut.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, terdapat beberapa langkah yang akan dilakukan KPU menyikap putusan MK tersebut.

Pertama KPU akan mengkaji lebih detail dan kompreshensif. Kemudian KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat.

Selanjutnya KPU akan mensosialisasikan perubahan peraturan pencalonan Pilkada 2024 kepada partai-partai politik. Lalu, KPU akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan mengubah tahapan pendafataran calon kepala daerah.

Sementara, Arif Bege selaku pengamat lokal yang ada di Kabupaten Muba menyambut baik terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

"Ya keputusan ini harus dilaksanakan. Sehingga calon yang belum mendapatkan dukungan dapat ikut serta dalam kontestasi Pilkada di Kabupaten Muba,"ungkapnya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved