MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas
KPU Muba Masih Tunggu PKPU dari KPU RI Pasca Putusan MK Soal Ambang Batas
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Banyuasin, masih menunggu petunjuk dari KPU RI pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Banyuasin, masih menunggu petunjuk dari KPU RI pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas.
Ketua KPU Muba, Sigit Nugroho mengatakan, pihaknya masih menunggu juknis dari KPU RI
"Kita menunggu sikap atau arahan dari KPU RI apakah ada perubahan atau tidak. Bahwa KPU pelaksana UU akan menyesuaikan, dengan tentu saja mengikuti arahan dan PKPU yg diturunkan KPU RI," ujarnya, Rabu (21/8/2024).
Meskipun waktu pendaftaran tinggal sepekan lagi, namun ia memastikan jika dalam kurun waktu secepatnya KPU akan memberikan keputusan.
"Tapi saya punya keyakinan jika itu (juknis) akan dikeluarkan sebelum masa pendaftaran. Soal itu sekarang masih ranahnya KPU RI," ungkapnya.
Sebelumnya KPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak 2024 dan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan tersebut.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, terdapat beberapa langkah yang akan dilakukan KPU menyikap putusan MK tersebut.
Pertama KPU akan mengkaji lebih detail dan kompreshensif. Kemudian KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat.
Selanjutnya KPU akan mensosialisasikan perubahan peraturan pencalonan Pilkada 2024 kepada partai-partai politik. Lalu, KPU akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan mengubah tahapan pendafataran calon kepala daerah.
Sementara, Arif Bege selaku pengamat lokal yang ada di Kabupaten Muba menyambut baik terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
"Ya keputusan ini harus dilaksanakan. Sehingga calon yang belum mendapatkan dukungan dapat ikut serta dalam kontestasi Pilkada di Kabupaten Muba,"ungkapnya
MK Ubah Ambang Batas Pilkada, 8 Partai Non Parlemen di Muratara Tetap tak Bisa Usung Calon Sendiri |
![]() |
---|
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR RI, KPU Tegaskan Pendaftaran Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK |
![]() |
---|
Daftar 5 Partai yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Muratara Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas, KPUD Banyuasin Tunggu Arahan KPU RI |
![]() |
---|
6 Parpol di Pagar Alam Bisa Usung Calon Sendiri Pasca Putusan MK, Peta Politik Makin Dinamis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.