MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas
MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas, KPUD Banyuasin Tunggu Arahan KPU RI
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur
Penulis: Ardiansyah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK menolak permohonan provisi para pemohon.
Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
Terkait putusan MK, Ketua KPUD Banyuasin Aang Mitharta mengungkapkan KPUD Banyuasin akan mematuhi keputusan MK yang sudah ketuk palu.
"Sejauh ini, KPUD Banyuasin akan mengikuti keputusan MK. Selain itu, masih menunggu keputusan KPU RI terkait hal tersebut," katanya, Kamis (22/8/2024).
Keputusan MK yang dianggap sudah inkrah dan tidak dapat dianggu gugat, menurut Aang pastinya harus dijalankan sesuai arahan dan petunjuk dari KPU RI.
Sambil menunggu arahan dan instruksi dari KPI RI, KPUD Banyuasin saat ini masih berpatokan dengan proses-proses pilkada yang sudah ada mulai dari sosialisasi, pendaftaran, penetapan pasangan calon hingga waktu pelaksanaan pilkada.
"Masih berpatokan dengan jadwal yang ada, selagi menunggu arahan dan petunjuk teknis dari KPU RI," pungkasnya.
Dalam keputusan MK, ada poin c untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.
Di poin c tersebut berbunyi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;
Untuk Kabupaten Banyuasin sendiri, dalam pileg 2024 lalu memiliki DPT jumlah perolehan suara sah pileg tahun 2024 sebanyak 652.605.
Dari hasil pileg tahun 2024 lalu, terdapat 45 kursi dari partai yang mengikuti pileg. Dari 45 kursi untuk DPRD Banyuasin, sebelumnya paslon bupati dan wakil bupati Banyuasin harus memenuhi persyaratan minimal 20 persen atau 9 kursi.
Selain iti, dalam hal partai politik peserta pemilu atau gabungan partai partai peserta pilkada mengusulkan, paslon bupati dan wakil bupati Banyuasin, menggunakan ketentuan perolehan paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah. Ketentuan itu, hanya berlaku untuk parpol peserta pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.
MK Ubah Ambang Batas Pilkada, 8 Partai Non Parlemen di Muratara Tetap tak Bisa Usung Calon Sendiri |
![]() |
---|
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR RI, KPU Tegaskan Pendaftaran Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK |
![]() |
---|
Daftar 5 Partai yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Muratara Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
6 Parpol di Pagar Alam Bisa Usung Calon Sendiri Pasca Putusan MK, Peta Politik Makin Dinamis |
![]() |
---|
Jokowi Tanggapi Santai Baleg DPR RI Anulir Putusan MK, Anggap Hal Biasa Proses Konstitusional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.