MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR RI, KPU Tegaskan Pendaftaran Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK

Dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.

Editor: Odi Aria
Handout
KPU RI tegaskan tetap mengikuti keputusan MK terkait UU Pilkada terbit, dalam pelaksanaan Pemilu Serentak mendatang 

SRIPOKU.COM- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.

Dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.

 "Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco.

Pasca batalnya revisi UU Pilkada, maka Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 bakal dipedomani Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak hanya sampai proses pendaftaran pilkada saja, tapi hingga pelantikan. 

Kedua putusan itu berkaitan dengan partai non seat yang dapat mengusung calon kepala daerah serta batas usia pendaftaran calon kepala daerah yang bakal ditetapkan saat pendaftaran, bukan ketika pelantikan. 

 
“Dipedomani terus sampai penetapan pasangan calon,” kata Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

Tahap selanjutnya, KPU bakal segera melakukan harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang pencalonan pilkada untuk menindaklanjuti Putusan MK 60 dan 70.

 
Anggota KPU RI August Mellaz dalam kesempatan yang sama mengatakan rencana harmonisasi dijadwalkan berlangsung Senin (26/8/2024) mendatang, sehari sebelum tahapan pendaftaran pilkada dibuka. 

“Pasca-putusan MK dan kemudian seketika kami tindak lanjuti dalam bentuk surat permintaan konsultasi ke DPR terkait dengan tindak lanjut pasca putusan MK,” ujar Mellaz.

“Di sisi lain kami juga sudah terjadwal untuk rapat dengar pendapat (dengan DPR),” sambungnya. 

Lebih lanjut, ia pun menegaskan saat pendaftaran calon pilkada nanti dapat dipastikan aturan yang berlaku bakal mempedomani Putusan MK.

“Nah, tentu saja kita punya dasar juga. Kita tentu tidak mengandai-andai. Tapi begitu masuk tanggal 27 Sampai 29 dan seterusnya, maka peraturan itu kan tidak mengalami perubahan,” pungkasnya. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ikut Putusan MK, KPU: dari Pendaftaran Pilkada Sampai Penetapan Peraturan Tidak Berubah, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/08/23/ikut-putusan-mk-kpu-dari-pendaftaran-pilkada-sampai-penetapan-peraturan-tidak-berubah?utm_source=headline

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved