Pilkada Sumsel 2024

11 Perkara dari 9 Kabupaten Kota Jalani Sidang Perdana MK Hasil Pilkada di Wilayah Sumsel

Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) 2024.

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
Fatimah yang sudah berusia 97 tahun  tetap semangat menuju TPS untuk melakukan pencoblosan ulang di TPS 27 yang ada di Kelurahan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni, Sabtu (24/2/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) 2024.

Rinciannya, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati.

Dari total tersebut, terdapat 11 perkara di 9 daerah pada wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah diregistrasi MK. 

Sesuai jadwal sidang perdana yang dimulai hari ini, Rabu (8/1/2025) dan Kamis (9/1/2025) untuk 11 perkara di wilayah Sumsel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. 

8 Januari 2025, pukul 19:00 WIB  yaitu perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Pagar Alam Tahun 2024 yang diajukan Alpian- Alfikriansyah, di Panel 3

Kemudian perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Pagar Alam Tahun 2024 dengan pemohon Hepy Safriani -Efsi berupa pemeriksaan pendahuluan di Panel 3.

Lalu perkara nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Palembang tahun 2024 dengan pemohon Yudha Pratomo- Baharudin, di Panel 3.

Serta PHPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun 2024 dengan pemohon Desva Adelia Rachmadani Ketua (BP2SS) DPC Kabupaten OI. 

Hari kedua, 9 Januari 2025 pukul 10.00 Wib, giliran pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Tahun 2024 yang dijukan pasangan Iwan Hermawan- M. Faisal Ranopa dengan dilakukan Panel 2.

Dilanjutkan perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Ruli Margianto dan Anggi Aribowo, pada Panel 1.

Selanjutnya pada hari yang sama pukul 19:00 WIB, perkara nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten OKU tahun 2024 dengan pemohon Purna Nugraha- Yenny Elita, di Panel 1.

Perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Budi Antoni Aljufri, di Panel 1.

Lalu perkara nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Banyuasin tahun 2024 dengan pemohon Slamet- Alfi Novtriansyah Rustam, di Panel 1.

Kemudian perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Muara Enim tahun 2024 dengan pemohon Nasrun Umar- Lia Anggraini di Panel 1.

Terakhir perkara nomor 176/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Lahat Tahun 2024 dengan pemohon Yulius Maulana- Budiarto di Panel 1.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved