Pilkada Sumsel 2024
Gugatan Pilkada Sumsel Dinilai Sulit Dikabulkan MK, Pengamat Ungkap 3 Faktor Kunci Menentukan
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah, Yulion Zalpa mengatakan, peluang gugatan hasil sidang 9 Pilkada
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah, Yulion Zalpa mengatakan, peluang gugatan hasil sidang 9 Pilkada di Sumatera Selatan (Sumsel) akan sulit dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), namun ia menilai hal itu menunjukkan proses demokrasi yang berjalan.
"Pada dasarnya, munculnya gugatan hasil Pilkada merupakan hal yang lumrah dalam proses demokrasi. Ini menjadi bagian dari mekanisme checks and balances, untuk memastikan proses pemilihan berlangsung secara jujur dan adil, " kata Yulion, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, dari perspektif politik elektoral, gugatan-gugatan ini dapat dibaca sebagai strategi politik, untuk mempertahankan legitimasi di mata konstituen.
Dimana, para kandidat yang mengajukan gugatan tentunya telah memperhitungkan berbagai aspek, mulai dari bukti-bukti pelanggaran hingga dampak politik jangka panjang.
"Namun, pengalaman menunjukkan bahwa MK memiliki standar yang sangat ketat dalam menilai gugatan Pilkada, terutama terkait bukti pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), " jelasnya.
Diungkapkan Yulion, dari sisi peluang keberhasilan, beberapa faktor kunci akan menentukan nasib gugatan-gugatan tersebut.
Pertama, kualitas bukti yang diajukan harus mampu menunjukkan adanya pelanggaran yang secara signifikan mempengaruhi hasil pemilihan.
Kedua, selisih perolehan suara antara pihak yang menggugat dengan pemenang akan sangat mempengaruhi beban pembuktian.
Ketiga, kapasitas tim hukum dalam membangun argumentasi,dan mempresentasikan bukti di persidangan juga akan menjadi faktor penentu.
"Yang tidak kalah penting adalah dampak politik dari proses gugatan ini. Selama proses persidangan berlangsung, tensi politik di tingkat lokal berpotensi meningkat. Hal ini bisa mempengaruhi stabilitas pemerintahan dan efektivitas pelayanan publik, " paparnya.
Oleh karena itu, ditambahkan Yulion, kemampuan elit politik lokal dalam mengelola dinamika ini, akan sangat menentukan stabilitas daerah secara keseluruhan.
"Terlepas dari hasil akhir gugatan nanti, proses ini akan memberikan pembelajaran berharga bagi demokrasi lokal di Sumatera Selatan. Ini bisa menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola Pilkada di masa depan. Yang terpenting, semua pihak perlu menjaga agar proses hukum ini tidak mengganggu harmoni sosial dan pembangunan daerah, " tukasnya.
Pelantikan 17 Kepala Daerah se-Sumsel Digelar 20 Februari 2025, Empat Lawang Lanjut di MK |
![]() |
---|
8 Kepala Daerah di Sumsel Segera Dilantik Usai MK Menolak Gugatan PHPU, Ada Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Dari 11 Perkara PHPU di Sumsel, Hanya 1 yang Lanjut ke Pembuktian di MK |
![]() |
---|
Pelantikan Gubernur Sumsel 20 Februari 2025, Groundbreaking Tanjung Carat Masuk 100 Hari Kerja HDCU |
![]() |
---|
Jelang Putusan Sengketa Pilkada di MK, Prof Febrian Sebut Gugatan TMS Sulit Dikabulkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.