Pilkada Sumsel 2024

Jelang Putusan Sengketa Pilkada di MK, Prof Febrian Sebut Gugatan TMS Sulit Dikabulkan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), dijadwalkan akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ARIEF BASUKI
DOKUMEN - Pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Febrian, beberapa waktu lalu. Ia menilai jika gugatan hasil Pilkada landasannya TMS sulit untuk dikabulkan MK. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), dijadwalkan akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan, pada Selasa dan Rabu 4-5 Februari 2025 mendatang.

Pengucapan putusan tersebut, termasuk 9 daerah tingkat Kabupaten/ kota di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang bersengketa di MK. 

Menyikapi hal tersebut, pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Febrian menilai, meski MK bisa mengabulkan gugatan para pemohon namun hal itu sulit akan dikabulkan nantinya. 

"Jadi harus dipisahkan juga gugatan di MK itu Perkara Hasil Pemilihan (PHP), dari situ kalau landasan gugatan itu adanya TMS (Terstruktur, Masif dan Sistematis) pada umumnya itu akan sulit dikabulkan, " kata Febrian, Senin (3/2/2025). 

Dengan kondisi yang ada, dikatakan Febrian gugatan dengan selisih perolehan suara yang masuk kriteria yang nantinya berpeluang untuk lanjut pada putusan Dismissal. 

Dimana diungkapkan pakar hukum Tata Negara ini, MK hanya menangani sengketa hasil pemilihan dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh UU, dan didukung oleh bukti serta saksi yang lengkap. Salah satu syarat yang harus terpenuhi soal selisih suara. 

"Kalai diperhatikan potensial menang gugatan pemohon seperti di beberapa daerah yang memenuhi syarat, tapi dismissal ini dilanjutkan atau ditolak, " paparnya. 

Beberapa gugatan seperti di Kabupaten Empat Lawang dan Ogan Ilir (OI), ia menilai bukan pada PHP namun pada administrasi yang sudah lewat. 

"Dari situ yang ditolak gugatan seperti Empat Lawang bukan kaitan PHP, tapi administrasi yang proses sudah dilewati, seperti gugat administrasi di Bawaslu sudah lewat termasuk PTUN sudah ditolak," jelasnya. 

Sedangkan untuk gugatan lainnya,  diungkapkan Febrian tinggal lagi ditolak atau lanjut, karena melihat  besaran selisih suara. 

"Jadi kemungkinan ditolak atau dilanjutkan bisa terjadi dan semuanya berpotensi di beberapa daerah di Sumsel," tandasnya.

Disisi lain dengan pernah dilaksanakannya PSU (Pemungutan Suara Ulang) pada massa tahapan pencoblosan, bisa menjadi jalan untuk proses sidang dilanjutkan nantinya karena terjadi pelanggaran. 

"Tinggal nanti pemohon mampu tidak di Peradilan menunjukkan ada kecurangan- kecurangan untuk PSU bisa terjadi lagi, tapi terjadi PSU bisa diulang di beberapa daerah, tapi ini untuk PSU nya artinya dilanjutkan PSU dengan mengabaikan sementara dengan dalil bukan untuk TMS, tapi kecurangan nyata, " tukasnya. 

Sebelumnya Komisioner Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel Ahmad Naafi mengungkapkan terkait lanjutan sidang sengketa hasil Pilkada di Sumsel. 

"Sesuai jadwal MK rencananya tanggal 4 (Pagar Alam, OKU, Empat Lawang, Lahat dan Banyuasin), kemudian 5 Februari (Palembang, Ogan Ilir, OKU Selatan dan Muara Enim) akan diputuskan lanjut atau stop, " kata Naafi, Minggu (2/2/2025). 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved