Pilkada Sumsel 2024

11 Perkara dari 9 Kabupaten Kota Jalani Sidang Perdana MK Hasil Pilkada di Wilayah Sumsel

Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) 2024.

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
Fatimah yang sudah berusia 97 tahun  tetap semangat menuju TPS untuk melakukan pencoblosan ulang di TPS 27 yang ada di Kelurahan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni, Sabtu (24/2/2024). 

Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya, mengatakan pihaknya siap untuk mendampingi KPU kabupaten dan kota di Sumsel, dan pihaknya juga akan melakukan konsolidasi dengan KPU RI.

"Kita sejauh ini menyiapkan seluruh jawaban permohonan gugatan, sehingga pada pelaksanaan sidang telah siap. Kita juga melakukan konsolidasi dengan KPU RI dan pada intinya kita siap," kata Andika, Rabu (8/1/2025).

Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Nurul Mubarok menambahkan  jika semua gugatan dari Sumsel yang dilayangkan ke MK RI, sudah diregistrasi oleh MK. 

"Iya, semua gugatan yang ada telah diregister oleh MK, " ucap Nurul Mubarok. 

Menurutnya, setelah teregister l MK menjadwalkan sidang awal pembacaan pemohon dan gugatan pemohon. 

"Nantinya juga bisa dilakukan putusan awal atau biasa disebut putusan dimisal, atau sidang lanjut. Kalau lanjut makan persidangan untuk sidang pembuktian, kalau tidak lanjut maka menunggu penetapan pasangan calon terpilih," ujarnya. 

Ditambahkan Mubarok, untuk daerah yang tidak ada gugatan dari MK, pihaknya masih menunggu surat resmi MK yang akan diteruskan ke KPU RI, KPU provinsi dan Kabupaten kota. 

"Nah, yang tidak ada gugatan akan dilakukan penetapan, maksimal tiga hari kalender pasca keluar surat resmi dari KPU RI yang meneruskan surat MK RI yang mengatakan tidak ada gugatan. Nanti dalam surat menjelaskan bahwa daerah- daerah yang bersengketa," tandanya. 

Dijelaskan Mubarok, jika dari laporan yang ada saat ini sudah ada 11 laporan dari 9 daerah tingkat Kabupaten kota di Sumsel yang telah ada pengaduan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dimana di Pagar Alam dan Empat Lawang masing-masing dua pengaduan. 

"Untuk pengaduannya, ada masalah perselisihan suara dan ada administrasi, dimana yang administrasi hanya di Empat Lawang yang digugat Budi Antoni Aljufri, " paparnya. 

Disisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Kurniawan menjelaskan, peran dan langkah Bawaslu dalam memberikan keterangan di MK terkait berbagai sengketa pemilu. 

Kurniawan mengungkapkan, jika Bawaslu Sumsel telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan hasil pengawasan tersebut menjadi dasar dalam memberikan keterangan di MK.

“Keterangan yang kami sampaikan di Mahkamah Konstitusi disusun berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota. Keterangan ini disesuaikan dengan pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam sengketa tersebut,” ujar Kurniawan. 

Kurniawan menambahkan, bahwa bahan keterangan yang disampaikan di MK merupakan hasil kerja kolektif antara Bawaslu tingkat kabupaten/kota dengan dukungan dari Bawaslu Provinsi.

Proses ini dilakukan secara teliti untuk memastikan bahwa semua data dan informasi yang disampaikan di MK sesuai dengan fakta di lapangan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved