Pilkada Sumsel 2024
11 Perkara dari 9 Kabupaten Kota Jalani Sidang Perdana MK Hasil Pilkada di Wilayah Sumsel
Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) 2024.
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
“Bahan keterangan yang disiapkan oleh Bawaslu kabupaten/kota mencakup hasil pengawasan selama proses pemilu. Kami di Bawaslu Provinsi mendampingi dan memastikan setiap langkah sesuai dengan prosedur, sehingga keterangan yang diberikan dapat menjadi acuan yang valid dalam proses hukum di MK,” ungkapnya.
Kurniawan juga menegaskan, pentingnya netralitas dan objektivitas dalam menyampaikan keterangan di MK.
Menurutnya, Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap keterangan yang diberikan didasarkan pada hasil pengawasan yang transparan dan akuntabel, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Kami menjunjung tinggi prinsip netralitas. Keterangan yang disampaikan murni berdasarkan data pengawasan yang kami lakukan. Tidak ada ruang untuk manipulasi atau keberpihakan. Hal ini kami tekankan agar proses penyelesaian sengketa di MK berjalan dengan adil,” jelas Kurniawan.
Sekedar informasi ada 9 daerah tingkat Pilkada Kabupaten atau kota terdapat 11 permohonan PHPU yaitu masing- masing 2 perkara untuk PHPU Empat Lawang dan Pagar Alam. Kemudian 1 perkara masing-masing untuk Pilbup Muara Enim, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Palembang, Ogan Ilir (OI), OKU Selatan, dan Lahat.
Sedangkan bagi daerah yang hasil Pilkadanya tidak ada permohonan PHPU di MK, yaitu Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Lubuklinggau, Prabumulih, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ilir (OKI), OKU Timur dan Pemilihan Gubernur Sumsel.
Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 pada, Jumat (3/1/2025)
Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK.
Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz, selisih jumlah perkara yang tergistrasi dengan yang dimohonkan lantaran adanya calon pemohon yang mengajukan permohonan secara luring maupun daring, sehingga terdata dua permohonan.
"Itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas, sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya, pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja," ujar Faiz di Gedung MK Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Begitu perkara teregistrasi, maka selanjutnya MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada Termohon yang dalam hal ini ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan tembusan KPU. Selain itu, salinan permohonan juga akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sementara penyampaian salinan permohonan dilakukan, MK juga akan mendata Pihak Terkait. Adapun pengajuan Pihak Terkait sudah dapat dilakukan sejak perkara diregistrasi hingga dua hari kerja.
"Setelah kita mendapatkan registrasi perkara, maka para pihak yang ingin mengajukan diri menjadi Pihak Terkait, mereka punya waktu dua hari kerja sejak diregistrasi. Artinya per hari ini dan (karena) besok Sabtu (dan) Minggu itu libur, maka hari terakhirnya adalah Hari Senin," kata Faiz.
Setelahnya, Hakim Konstitusi akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menetapkan para Pihak Terkait. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, penetapan Pihak Terkait akan dilaksanakan pada 6-14 Januari 2025.
Pelantikan 17 Kepala Daerah se-Sumsel Digelar 20 Februari 2025, Empat Lawang Lanjut di MK |
![]() |
---|
8 Kepala Daerah di Sumsel Segera Dilantik Usai MK Menolak Gugatan PHPU, Ada Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Dari 11 Perkara PHPU di Sumsel, Hanya 1 yang Lanjut ke Pembuktian di MK |
![]() |
---|
Pelantikan Gubernur Sumsel 20 Februari 2025, Groundbreaking Tanjung Carat Masuk 100 Hari Kerja HDCU |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Sumsel Dinilai Sulit Dikabulkan MK, Pengamat Ungkap 3 Faktor Kunci Menentukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.