MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas
Daftar 5 Partai yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Muratara Pasca Putusan MK
Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Muratara adalah 10 persen.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, MURATARA - Sejumlah partai politik berpeluang bisa mengusung sendiri calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Muratara adalah 10 persen.
Hal itu karena jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Muratara berada di bawah 250 ribu jiwa.
Sebab bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Total suara sah hasil pemilihan DPRD Kabupaten Muratara pada Pemilu 2024 adalah 127.010 suara.
Dengan begitu, 10 persen dari angka tersebut, partai butuh 12.701 suara untuk bisa mengusung sendiri pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Artinya, ada 5 partai yang memenuhi syarat itu di Muratara.
Mereka adalah PDI Perjuangan 16,47 persen (20.914 suara), NasDem 13,70 % (17.403 suara), Gerindra 12,10 % (15.378 suara), Golkar 10,94 % (13.900 suara), dan PAN 10,01 % (12.721 suara).
Partai-partai lainnya tetap bisa mengusung pasangan calon, tetapi harus berkoalisi untuk memenuhi ambang batas pencalonan 10 persen.
MK memutus pengubahan syarat minimal dukungan untuk pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
MK menuangkan ketetapan itu melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.
Sebelum putusan itu, pencalonan kepala daerah butuh minimal dukungan partai setara 20 persen kursi DPRD di masing-masing daerah.
Sementara hasil rapat pleno KPU daerah setempat menetapkan DPRD Muratara sebanyak 25 kursi.
Dengan demikian 20 persen dari 25 kursi DPRD tersebut yakni 5 kursi.
Jumlah perolehan kursi pada Pileg Muratara 2024 yakni PDI Perjuangan 4 kursi, NasDem 4 kursi, PAN 3 kursi, Demokrat 3 kursi, Hanura 3 kursi, Gerindra 2 kursi, Golkar 2 kursi, PKB 2 kursi, PKS 1 kursi, dan PBB 1 kursi.
MK Ubah Ambang Batas Pilkada, 8 Partai Non Parlemen di Muratara Tetap tak Bisa Usung Calon Sendiri |
![]() |
---|
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR RI, KPU Tegaskan Pendaftaran Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK |
![]() |
---|
MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas, KPUD Banyuasin Tunggu Arahan KPU RI |
![]() |
---|
6 Parpol di Pagar Alam Bisa Usung Calon Sendiri Pasca Putusan MK, Peta Politik Makin Dinamis |
![]() |
---|
Jokowi Tanggapi Santai Baleg DPR RI Anulir Putusan MK, Anggap Hal Biasa Proses Konstitusional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.