MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas

Daftar 5 Partai yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Muratara Pasca Putusan MK

Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Muratara adalah 10 persen.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Odi Aria
Handout
Deretan 18 bendera parpol peserta Pemilu 2024 berjejer di depan kantor KPU Kabupaten Muratara. 

Karena paling tinggi hanya meraih 4 kursi, artinya tidak ada partai yang bisa mengusung sendiri pasangan calon melainkan harus berkoalisi. 

Di samping itu, syarat mendaftarkan pasangan calon harus memenuhi paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD.

Sebagaimana diketahui, jumlah seluruh suara sah partai politik peserta Pileg 2024 di Muratara sebanyak 127.010 suara. 

Artinya, 25 persen dari angka tersebut yakni sebanyak 31.752 suara. 

Sedangkan dari 10 parpol yang mendapat kursi DPRD Muratara hasil Pileg 2024 paling tinggi hanya meraih 20.914 suara, sehingga tak bisa mengusung calon sendirian.

Kini putusan MK terbaru menyebut pencalonan kepala daerah bisa dilakukan dengan modal perolehan suara.

Dengan begitu, partai yang tidak memiliki kursi DPRD pun bisa mengusung calon.

Namun demikian, dari 8 partai yang tidak mendapat kursi jika pun digabungkan juga tidak bisa mengusung calon.

Mengingat perolehan suara gabungan dari PPP, Perindo, Gelora, Buruh, PSI, Garuda, Ummat, dan PKN di Muratara hanya mengantongi 4.507 suara atau 3,54 persen saja.

Angka 3,54 persen tersebut sangat jauh dari ambang batas 10 persen meskipun 8 partai itu digabungkan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved