MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas

Respon Partai Politik non Parlemen di Sumsel MK Turunkan Ambang Batas Pilkada, Putusan Multi Tafsir

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Penulis: Arief Basuki | Editor: Odi Aria
Handout
Sekretaris DPW PBB Sumsel Chandra Darmawan (Kiri) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG+ Sejumlah partai politik di Sumatera Selatan (Sumsel) menyambut baik, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas syarat dukungan partai politik dalam Pilkada 2024 nanti, meski tidak memiliki kursi di legislatif. 

Seperti Partai Bulan Bintang (PBB) provinsi Sumsel, jika dirinya tak meraih kursi di DPRD Sumsel dan beberapa kabupaten kota lainnya di Sumsel, menjadikan suara rakyat yang memilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) Februari lalu tetap diakomodir. 

"Pastinya kita menyambut baik putusan Mkn itu, sebab dengan begitu suara rakyat yang yang dititipkan ke PBB tetap diakomodir, " kata Sekretaris DPW PBB Sumsel Chandra Darmawan, Selasa (20/8/2024). 

Mantan anggota DPRD kota Palembang ini pun menilai, bisa saja suara- suara partai yang tidak memiliki kursi di parlemen bisa menjadi penting dengan berkoalisi bersama parpol lain untuk mengusung pasangan calon kepala daerah. 

"Pastinya dengan jumlah pemilih di Palembang 1,2 jutaan (6,5 persen) dan provinsi Sumsel 6,3 jutaan. Bisa saja nanti ada yang diusung dari partai koalisi, mengingat ambang batas syarat sekitar 8,5 persen, " paparnya. 

Hal berbeda diungkapkan Wakil Ketua Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Sumsel Fitra Jaya Purnama, jika putusan MK itu multi tafsir sehingga pakar hukum yang memahaminya. 

PKN sendiri meski Partai baru, mendapatkan hasil Pileg 2024 yang tak terlalu menggembirakan. PKN sendiri meraih 1 kursi di DPRD Sumsel dan beberapa Kabupaten yang meraih kursi. 

"Isi putusannya multi tafsir, jadi biar pakar hukum yang jelaskan, " tukasnya. 

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumsel Andika Pranata Jaya, belum merespon saat dihubungu terkait putusan MK tersebut. 


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved