MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas

Partai Non Parlemen Muara Enim Lirik Edwin-Syuryadi Pasca Putusan MK, Siap Bertarung di Pilkada 2024

Edwin-Syuryadi Dilirik Partai Non Parlemen di Muara Enim Pasca Putusan MK, Siap Bertarung di Pilkada

|
Editor: Odi Aria
Handout
Edwin-Syuryadi Diusung Partai Non Parlemen di Muara Enim Pasca Putusan MK, Siap Bertarung di Pilkada 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 ikut merubah peta politik di daerah, salah satunya Muara Enim, Rabu (21/8/2024.

Sejumlah pengurus partai politik non parlemen yang ada di Bumi Serasan Sekundang mulai mengkonsolidasikan kekuatan untuk mengusung pasangan calon yang akan maju di Pilkada Muara Enim

Informasi yang beredar, beberapa pengurus partai politik non parlemen membidik pasangan calon potensial, Edwin Mauladi-Syuryadi untuk maju pada Pilkada mendatang. 

Ketua Partai Gelora Kabupaten Muara Enim, Sabet Robert, mengungkapkan partainya akan mengkalkulasi dan menganalisis lebih lanjut berbagai kemungkinan yang dapat dilakukan menjelang Pilkada 2024.

"Kami menyambut baik putusan MK ini, namun saat ini kami sedang menghitung dan mempertimbangkan peluang yang tersedia untuk langkah ke depan," kata Robert.

Robert juga menambahkan Partai Gelora akan melakukan diskusi intens dengan pimpinan partai politik lainnya untuk menentukan langkah politik yang tepat dalam menghadapi Pilkada Serentak. 

Menurutnya, keputusan MK ini bisa memunculkan peta politik baru di tingkat daerah.

 "Tidak menutup kemungkinan setiap partai bisa mengajukan pasangan calon (paslon) sendiri," tambahnya.

Terkait dengan calon yang bakal diusung, Robert mengaku belum mendapat sosok yang tepat.

"Kalau calon masih akan dipertimbangkan, termasuk itu (Edwin-Syuryadi)," katanya. 

 

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved