MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas

KPU Sumsel dan Palembang Tunggu KPU RI Pasca Putusan MK Soal Ambang Batas

“Tentu kita tengah menunggu petunjuk teknis dari KPU,” kata Andika setelah menghadiri rapat koordinasi bersama Pj Gubernur Sumsel

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Tribunsumsel.com/Arief Basuki
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel), Andika Pranata Jaya 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Andika Pranata Jaya mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan KPU RI, pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan ambang batas syarat pencalonan. 

Menurut Andika, pihaknya sebagai penyelanggara pemilu, siap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya juga tengah menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. 

“Tentu kita tengah menunggu petunjuk teknis dari KPU,” kata Andika setelah menghadiri rapat koordinasi bersama Pj Gubernur Sumsel dalam pemantapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Griya Agung Palembang, Rabu (21/8/2024). 

Hal senada diungkapkan Ketua KPU kota Palembang Syawaludin, jika jajarannya masih menunggu keputusan KPU RI terkait putusan MK itu, dan berharap bisa segera ada tindaklanjutnya mengingat pendaftaran pasangan calon tinggal sepekan. 

"Kami masih nunggu KPU RI dulu, masalah keputusan MK itu, " tandas Syawaludin. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved