MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas
MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas, KPU Lubuklinggau Tegaskan Partai 3 Kursi Bisa Usung Calon Walikota
bila melihat aturan putusan MK itu Lubuklinggau ini masuk dalam klasifikasi 10 persen artinya partai boleh mengusung calon minimal 3 kursi
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan partai Buruh dan Gelora.
Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan parpol peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tak mempunyai kursi di DPRD.
Menyikapi hal ini, Komisioner Divisi SDM dan Parmas, Andri Apandi menyampaikan terkait putusan itu sekarang KPU RI tengah konsultasi dengan DPR RI.
"Sekarang tunggu saja, karena PKPU nomor 8 itu mengatur tentang pencalonan," ungkapnya, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya bila melihat aturan putusan MK itu Lubuklinggau ini masuk dalam klasifikasi 10 persen artinya partai boleh mengusung calon minimal 3 kursi dengan jumlah suara 17 ribuan.
"Pada intinya kami menunggu saja karena KPU itu menjalankan perintah undang-undang," ujarnya.
Andri pun berharap proses konsultasi KPU dengan DPR RI cepat selesai dan sudah ada keputusan, karena waktu pendaftaran tinggal seminggu lagi.
"Karena waktu pendaftaran tidak sampai seminggu lagi, jadi harapannya cepat selesai sehingga apa keputusan lama atau terbaru," ungkapnya.
Sementara untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Lubuklinggau sekarang kurang lebih 168 ribu.
"Jumlah DPS ini meningkat karena ada dua TPS dalam Lapas, jumlahnya mencapai 600 orang," ujarnya.
MK Ubah Ambang Batas Pilkada, 8 Partai Non Parlemen di Muratara Tetap tak Bisa Usung Calon Sendiri |
![]() |
---|
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR RI, KPU Tegaskan Pendaftaran Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK |
![]() |
---|
Daftar 5 Partai yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Muratara Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas, KPUD Banyuasin Tunggu Arahan KPU RI |
![]() |
---|
6 Parpol di Pagar Alam Bisa Usung Calon Sendiri Pasca Putusan MK, Peta Politik Makin Dinamis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.