MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas

Komposisi Peta Politik di Sumsel Bisa Berubah Usai MK Kabulkan Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Pengamat politik sekaligus Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof Dr Febrian mengatakan komposisi pasangan bakal

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Handout
Pengamat Politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --  Pengamat politik sekaligus Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof Dr Febrian mengatakan komposisi pasangan bakal calon kepala daerah bisa saja berubah menjelang pendaftaran. 

Hal ini diungkapkan Prof Dr Febrian menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Diketahui, MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 memutuskan  mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

Prof Dr Febrian mengatakan, dengan adanya putusan MK ini memberikan peluang kepada kandidat yang belum memenuhi syarat minimal dukungan partai bisa ikut berkompetisi di Pilkada 2024.

"Pastinya putusan MK itu final dan mengikat, termasuk soal batas umur, " kata Febrian, Selasa (20/8/2024). 

Meski putusan itu harus dijalankan, nantinya dalam praktek apakah diubah dulu atau tidak aturan yang ada sebelumnya, mengingat setiap putusan MK itu berlaku sejak diputuskan. 

"Jelas dengan putusan itu, partai tanggung (raihan kursi atau suara terbatas) di daerah bisa mengusung sendiri, dan putusan pengadilan MK ini merupakan representasi keinginan rakyat untuk rasa keadilan bagi masyarakat, " ucap Febrian. 

Dijelaskan Febrian, dengan kondisi seperti itu bisa saja komposisi pasangan bakal calon kepala daerah nanti di setiap daerah mengalami perubahan, apalagi jika calon tersebut belum nyaman selama ini seperti di kota Palembang dan daerah lainnya di Sumsel dengan ambang batas yang turun saat ini. 

"Pastinya kalau belum enjoy seperti Palembang, Ratu Dewa saat ini baru Gerindra yang mendukung dan praktek politiknya harus koalisi parpol satu lagi, bisa dengan partai Golkar atau PDIP. Nah, jika Gerindra tanpa Golkar dan PDIP bisa tidak maju sendiri dengan putusan MK ini. Jadi, bisa jadi peta politik Pilkada berubah nanti, " bebernya. 

Disisi lain Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Andika Pranta Jaya, saat dikonfirmasi belum merespon terkait putusan MK tersebut. 

Sebelumnya, MK memutuskan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Sementara di Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved